Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Berat Perbaikan Jalan pada Dinas Bina Marga

 


 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam, SH. MH

Jakarta, IMC-
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menetapkan 2 (dua) orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipuikor ) Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan, pada Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Kedua tersangka adalah HD dan IM.

“ Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulis di terima media ini, Kamis ( 7/7/2022 ).

Lebih lanjut Ashari menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000,- (tiga puluh enam milyar seratus juta rupiah).

Dalam perkara ini Ashari mengungkapkan bahwa, tersangka HD adalah Pejabat Pembuat Komitemn (PPK) yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sementara tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa.

Ashary menyebut dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

“ Namun tersangka HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM,” ungkapnya.

Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP.

Dalam perkara ini Ashari menyebut kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp.13.673.821.158,- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh delapan Rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Akibat perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.  ( Muzer )

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال