Bupati Aceh Tamiang, Mursil Telah Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kurban

 









Aceh Tamiang, IMC - Menindaklanjuti wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda, Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Asra mengikuti Rapat Penanganan PMK secara virtual bersama Ketua bidang penanganan PMK, Deputi IV BNPB, Jarwansyah di Ruang Rapat Bupati pada Kamis, (7/7/22).


Mewakili Menko Marves, Ketua Bidang Penanganan PMK, Jarwansyah, menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (PMK) yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2022. Rapat ini membahas tindakan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung terhadap wabah PMK yang melanda.


Pada kesempatan ini, Kepala Distanbunnak Aceh Tamiang, Safuan menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tamiang telah melakukan beberapa langkah terkait pencegahan dan penanganan wabah PMK, di antaranya menutup pasar hewan, melakukan pendataan dan sosialisasi penanganan dari pintu ke pintu, melakukan tindakan medis dan membuat posko di Perbatasan Aceh - Sumut serta menutup jalur transaksi perdagangan ternak. 


“Kami selaku satgas, selain melakukan tindakan medis pemberian vaksin, juga mensosialisasikan pemberian obat tradisional (jamu) kepada peternak. Terkait jalur perbatasan, dari awal wabah ini melanda, Pemkab bersama Kapolres dan Dandim Aceh Tamiang telah menutup akses transaksi jual beli hewan ternak antar Kabupaten/Kota bahkan Provinsi”, ujar Safuan.


“Kami juga telah membangun 4 posko di daerah yang terpapar wabah PMK dengan menempatkan dokter hewan dan mantri ternak di setiap posko”, tambahnya lagi. 


Terlebih, Safuan menyampaikan terkait perayaan Idul Adha yang sudah semakin dekat, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK. 


“Berdasarkan SE Bupati, terlebih dahulu akan dilakukan pendataan hewan kurban dan harus sudah dilaporkan ke Posko Kecamatan dalam waktu satu minggu sebelum 9 Juli 2022/Idul Adha 1443 H. Hewan harus memenuhi persyaratan syariat Islam, dilakukan isolasi mandiri di masing-masing tempat tinggal pelaksana meugang atau kurban minimal satu minggu sebelum disembelih”, ujar Safuan. 


Lebih lanjut, sesuai SE Bupati ini, hewan yang akan dikurbankan harus dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter hewan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan lokasi pemotongan akan disterilkan terlebih dahulu. 


Adapun jumlah hewan ternak yang dinyatakan sembuh di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 8.552 ekor setelah sebelumnya terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku. Adapun jumlah hewan ternak yang masih terjangkit wabah PMK sebanyak 202 ekor. Hal ini membuat adanya perubahan status dari zona merah ke zona hijau berkat tim satgas yang saling bahu membahu bersama petani/peternak setempat.


Rapat ini turut diikuti oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, Dandim 0117/Atam Letkol Czi. Alfian Rachmad Purnamasidi, Kepala BPBD, Iman Suhery, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Safuan, Kabag Ops Polres Kompol Ahmad Arif Sanjaya, Plt. Pasi Ops Kodim Kapten Inf. Hendra Swaskita, Kasat Intel Polres Zulfahmi, dan Sekretaris BPKD Three Eka Indra B., serta satuan tugas (satgas) se Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال