Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana ( kanan ) bersama Dekan FH Unila M Fakih
Lampung, IMC- Badan Pendidikan
dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan RI menggelar
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badiklat
Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung. Perjanjian kerjasama
tersebut diwujudkan dengan ditandatangainya naskah nota kesepakatan bersama oleh
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony T.
Spontana, SH. M.Hum dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Muhammad
Fakih SH.MH.
Adapun kehadiran
Kabandiklat Kejaksaan RI sebagaimana perintah Jaksa Agung RI untuk
menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas
Lampung.
Dalam sambutannya, Kabandiklat
Kejaksaan RI Tony T. Spontana mengapresiasi Universitas Lampung sebagai
penyelenggara program beasiswa studi pendidikan S2 dan S3 bagi para Jaksa.
“Hari ini kita
mencetak sejarah dalam rangka kolaborasi produktif antara Badan Diklat
Kejaksaan RI dengan Universitas Lampung dalam menghadapi tantangan Sumber Daya
Manusia di Indonesia yang akan datang,” ujar Kabadiklat Tony Spontana di
Universitas Lampung, Selasa ( 7/6/2022 )
Kabadiklat lebih
lanjut menyampaikan bahwa kurang dari 10% Jaksa yang memenuhi klasifikasi
pendidikan pascasarjana S3, dan oleh karenanya pada tiga tahun belakangan ini,
Badiklat Kejaksaan RI mendorong ketersediaan SDM Kejaksaan yang berkompetensi
tinggi dan memiliki disiplin ilmu melalui penyediaan beasiswa-beasiswa bagi
para Jaksa.
“Tahun 2022, Badiklat
Kejaksaan RI memiliki ketersediaan anggaran untuk melakukan kerja sama dengan 7
Universitas dalam rangka penyediaan program beasiswa bagi pendidikan S2 dan S3,”
ujarnya.
“ Namun di tahun
depan, berdasarkan keputusan Rapat Kerja Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan
(Musrenbang), Badiklat menerima peningkatan alokasi anggaran sekitar 100% dan
dapat bekerja sama dengan 11 (sebelas) perguruan tinggi. Alokasi anggaran yang
semula Rp 5 Miliar mengalami peningkatan hingga hampir Rp 13 miliar,” imbuhnya.
Tony juga menyampaikan
bahwa Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab untuk mengawal 176 (seratus tujuh
puluh enam) ragam undang-undang yang memuat ketentuan pidana yang menjadi
kewajiban Jaksa sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
“ Sementara itu, UU
Kejaksaan sendiri sudah mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2004 menjadi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang berupa penguatan beberapa
norma tugas, fungsi dan wewenang yang baru salah satunya yang relevan adalah
terbentuknya kesehatan yustisial,” bebernya.
“Mudah-mudahan kerja
sama Badiklat Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung dalam
rangka penyelenggaraan pendidikan S3 bagi Jaksa dapat berlangsung aman, lancar
dan dapat mencapai tujuan bersama,” tutup Kabadiklat.
Hadir dalam Acara
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Beasiswa Studi Lanjut Badan
Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung
yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H. M.H., Para
Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
se-Lampung, Plt. Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked.
M.Kes., Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. M. Fakih, S.H., M.S., para
dosen Universitas Lampung, perwakilan mahasiswa program studi doktoral Fakultas
Hukum Universitas Lampung kelas kerja sama beasiswa Badiklat Kejaksaan RI
dengan Universitas Lampung Angkatan I Periode 2019. ( Muzer/ Rls )