Jakarta, IMC- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana mengatakan, Badan Diklat Kejaksaan RI adalah pemegang predikat WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi ) yang pertama sebagai unit kerja eselon I dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani )
Hal itu
disampaikannya saat memberikan pengarahan dan sosialsasi Permenpan RB No. 90
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di hadapan
peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) angkatan 79
gelombang I Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A
Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta- Sabtu ( 21/5/2022) pagi. Kegiatan berlangsung
dengan mentaati aturan protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker.
Oleh karena itu, dalam paparannya Kabadiklat minta para calon jaksa angkatan 79 ini untuk menjadi Agen Perubahan (agent of change) Reformasi Birokrasi.
“ Anda akan
menjadi agen agen perubahan di satuan msing masing,” ucap Tony sembari
menambahkan bahwa PPPJ ( Calon jaksa-red ) ini dapat dijadikan contoh dan
panutan baik dalam integritas maupun kinerjanya yang baik.
Mengawali
pemaparannya Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana yang didampingi Kabid Diklat
Sentra Khunaifi menyampaikan konzep Zona Intengritas dan mekanismen pembangunan
ZI.
Toni
mengatakan konsep ZI meliputi Kerangka logis ZI, Pembangunan ZI berdasarkan
Stranas PK, Pembangunan ZI pada sektor prioritas tertentu, Strategi Percepatan
Pembangunan ZI dan Pengusulan unit kerja.
Kemudian
Tony melanjutkan pada Evaluasi Pembangunan ZI oleh TPN ( Tim Penilai Nasional )
yaitu ada Pra Evaluasi,Desk Evaluasi Oleh TPN, Evaluasi Lapangan oleh TPN, dan
selanjutnya Penetapan predikat menuju WBK/WBBM.
PEMANTAUAN
UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
Pemantauan
bertujuan untuk percepatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) serta memastikan keberlangsungan
pelaksanaan WBBM pada unit yang telah memperoleh predikat WBBM.
“ Kegiatan
Evaluasi dilaksanakan setiap 2 tahun sekali setelah perolehan predikat,” ujar Staf
Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun Pemantauan unit kerja /kawasan berpredikat WBK/WBBM, Pemberian penghargaan, Pencabutan predikat, Replikasi pada unit kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM.
PENCABUTAN
PREDIKAT:
Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta 2017 lebih lanjut menjaleaskan Pencabutan Predikat dilakukan
Berdasarkan laporan dari TPI bahwa unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah
tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM.
“ Berdasarkan
hasil evaluasi lapangan berkala atau verifikasi lapangan oleh TPN dan setelah
melakukan klarifikasi dengan TPI ditemukan bukti bahwa terdapat
maladministrasi, maka secara tertulis TPN akan merekomendasikan kepada Menteri
PANRB untuk mencabut predikat menuju WBK/WBBM pada unit kerja/satuan kerja atau
kawasan tersebut,’ bebernya.
Menurut
Tony, Unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah dicabut predikat menuju
WBK/ WBBM, tidak dapat diajukan lagi untuk untuk mendapatkan predikat Menuju
WBK selang 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
REPLIKA:
Replikasi
ini kata Tony, dapat dilakukan oleh unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang
sedang membangun dengan melakukan studi tiru dan modifikasi sesuai dengan
karakteristik yang dimiliki.
“ Diperlukan
kebijakan di level internal instansi pemerintah untuk mendorong unit atau
kawasan lain melakukan replikasi pada unit yang telah mendapatkan predikat
Menuju WBK/WBBM, sehingga replikasi terhadap unit kerja/satuan kerja atau
kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM akan berjalan secara
sistemis,” kata mantan kapuspenkum Kejagung.
PEMBERIAN
PENGHARGAAN INTERNAL
Dalam rangka
mendorong pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja yang lain, instansi
pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada unit kerja/satuan kerjanya yang
mendapat predikat menuju WBK/WBBM.
“ Pemberian
penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi
pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku,”
ujarnya.
MANAJEMEN
PERUBAHAN
Selanjutnya Kabadiklat
juga memaparkan manajemen perubahan, tujuannya adalah untuk Mentransformasi
sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset
(cara kerja) individu ASN.
Selain itu
juga Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
yang jelas, efektif, efisien, dan terukur.
Meningkatkan
profesionalisme SDM aparatur. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
bebas KKN. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan
publik.
KONDISI YANG
INGIN DIWUJUDKAN:
Adalah Perubahan
pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja, Menurunnya resiko kegagalan akibat
resistensi terhadap perubahan. Dan Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak.
Meningkatnya
penggunaan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan;Meningkatnya
efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan, Meningkatnya kinerja
unit kerja/satuan kerja.
Meningkatnya
ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;Meningkatnya transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;Meningkatnya disiplin SDM aparatur; Meningkatnya
efektivitas manajemen SDM aparatur.
Meningkatnya
profesionalisme SDM. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, Menurunnya tingkat
penyalahgunaan wewenang dan Meningkatkan sistem integritas. Meningkatnya
kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih
mudah dijangkau), Standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional dan Meningkatnya
indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembangunan
ZI pada Sektor Prioritas Tertentu; Kementerian PAN-RB dapat melakukan
penunjukan pembangunan Zona Integritas pada unit-unit kerja tertentu pada
instansi pemerintah sesuai dengan rencana kerja prioritas RB Nasional dan
arahan Presiden.
Terkait mekanisme pembangunan Zona Integritas, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi pemerintah pada unit kerja yang ditunjuk.
LANGKAH
PEMBANGUNAN ZI PADA KAWASAN TERPADU
Strategi
Pembangunan ZI:
1. Membangun
komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi
hingga seluruh jajaran;
2. Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan
transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan.
3. Menciptakan
program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan
mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/ pengguna layanan.
4. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan
ZI.
5. Menetapkan
strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang
dilakukan, telah diketahui dan delivered kepada masyarakat..
Dibagian
lain Kabadiklat juga memberikan gemblengan terhadap para calon jaksa tentang
Integritas moral dan profesionalisme dalam diri adhyaksa muda.
Pengarahan
dan pemaparan dari Kabadiklat diakhiri dengan tanya jawab yang disampaikan oleh
peserta PPPJ, pertanyaan yang diajukan oleh peserta sangat antusias terlihat dari
banyaknya yang menunjukkan telunjuk tangan ke atas sebagai tanda ikut bertanya.
( Muzer )