Kabadiklat Sosialisasi Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM Kepada PPPJ Angkatan 79

 




Jakarta, IMC
-  Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI, Tony Spontana mengatakan, Badan Diklat Kejaksaan RI adalah pemegang predikat WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi ) yang pertama sebagai unit kerja eselon I dan WBBM ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani )

Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dan sosialsasi Permenpan RB No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM di hadapan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) angkatan 79 gelombang I Tahun 2022, yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta- Sabtu ( 21/5/2022) pagi. Kegiatan berlangsung dengan mentaati aturan protokol kesehatan yaitu dengan tetap menggunakan masker.

Oleh karena itu, dalam paparannya Kabadiklat minta para calon jaksa angkatan 79 ini untuk menjadi Agen Perubahan (agent of change) Reformasi Birokrasi.


“ Anda akan menjadi agen agen perubahan di satuan msing masing,” ucap Tony sembari menambahkan bahwa PPPJ ( Calon jaksa-red ) ini dapat dijadikan contoh dan panutan baik dalam integritas maupun kinerjanya yang baik.

Mengawali pemaparannya Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana yang didampingi Kabid Diklat Sentra Khunaifi menyampaikan konzep Zona Intengritas dan mekanismen pembangunan ZI.

Toni mengatakan konsep ZI meliputi Kerangka logis ZI, Pembangunan ZI berdasarkan Stranas PK, Pembangunan ZI pada sektor prioritas tertentu, Strategi Percepatan Pembangunan ZI dan Pengusulan unit kerja.

Kemudian Tony melanjutkan pada Evaluasi Pembangunan ZI oleh TPN ( Tim Penilai Nasional ) yaitu ada Pra Evaluasi,Desk Evaluasi Oleh TPN, Evaluasi Lapangan oleh TPN, dan selanjutnya Penetapan predikat menuju WBK/WBBM.

PEMANTAUAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM

Pemantauan bertujuan untuk percepatan pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) serta memastikan keberlangsungan pelaksanaan WBBM pada unit yang telah memperoleh predikat WBBM.

“ Kegiatan Evaluasi dilaksanakan setiap 2 tahun sekali setelah perolehan predikat,” ujar Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun Pemantauan unit kerja /kawasan berpredikat WBK/WBBM, Pemberian penghargaan, Pencabutan predikat, Replikasi pada unit kerja yang telah berpredikat WBK/WBBM.


PENCABUTAN PREDIKAT:

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 2017 lebih lanjut menjaleaskan Pencabutan Predikat dilakukan Berdasarkan laporan dari TPI bahwa unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM.

“ Berdasarkan hasil evaluasi lapangan berkala atau verifikasi lapangan oleh TPN dan setelah melakukan klarifikasi dengan TPI ditemukan bukti bahwa terdapat maladministrasi, maka secara tertulis TPN akan merekomendasikan kepada Menteri PANRB untuk mencabut predikat menuju WBK/WBBM pada unit kerja/satuan kerja atau kawasan tersebut,’ bebernya. 

Menurut Tony, Unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah dicabut predikat menuju WBK/ WBBM, tidak dapat diajukan lagi untuk untuk mendapatkan predikat Menuju WBK selang 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

REPLIKA:

Replikasi ini kata Tony, dapat dilakukan oleh unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang sedang membangun dengan melakukan studi tiru dan modifikasi sesuai dengan karakteristik yang dimiliki.

“ Diperlukan kebijakan di level internal instansi pemerintah untuk mendorong unit atau kawasan lain melakukan replikasi pada unit yang telah mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM, sehingga replikasi terhadap unit kerja/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM akan berjalan secara sistemis,” kata mantan kapuspenkum Kejagung.

PEMBERIAN PENGHARGAAN INTERNAL

Dalam rangka mendorong pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja yang lain, instansi pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada unit kerja/satuan kerjanya yang mendapat predikat menuju WBK/WBBM.

“ Pemberian penghargaan tersebut diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perudangan yang berlaku,” ujarnya.

MANAJEMEN PERUBAHAN

Selanjutnya Kabadiklat juga memaparkan manajemen perubahan, tujuannya adalah untuk Mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN.

Selain itu juga Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur.

Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.

KONDISI YANG INGIN DIWUJUDKAN:

Adalah Perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja, Menurunnya resiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan. Dan Terimplementasinya Core Value ASN Berakhlak.

Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam manajemen pemerintahan;Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan, Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.

Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;Meningkatnya disiplin SDM aparatur; Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur.

Meningkatnya profesionalisme SDM. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan  Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara, Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dan Meningkatkan sistem integritas. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau), Standardisasi pelayanan nasional dan/atau internasional dan Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Pembangunan ZI pada Sektor Prioritas Tertentu; Kementerian PAN-RB dapat melakukan penunjukan pembangunan Zona Integritas pada unit-unit kerja tertentu pada instansi pemerintah sesuai dengan rencana kerja prioritas RB Nasional dan arahan Presiden.

Terkait mekanisme pembangunan Zona Integritas, maka akan dilakukan koordinasi dengan instansi pemerintah pada unit kerja yang ditunjuk.


LANGKAH PEMBANGUNAN ZI PADA KAWASAN TERPADU

Strategi Pembangunan ZI:

1. Membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran;

2.   Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan.

3. Menciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/ pengguna layanan.

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI.

5. Menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan, telah diketahui dan delivered kepada masyarakat..

Dibagian lain Kabadiklat juga memberikan gemblengan terhadap para calon jaksa tentang Integritas moral dan profesionalisme dalam diri adhyaksa muda.

Pengarahan dan pemaparan dari Kabadiklat diakhiri dengan tanya jawab yang disampaikan oleh peserta PPPJ, pertanyaan yang diajukan oleh peserta sangat antusias terlihat dari banyaknya yang menunjukkan telunjuk tangan ke atas sebagai tanda ikut bertanya. ( Muzer )

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال