Implementasi HAM Dalam Penegakan Hukum, Jaksa Alma: Parameter Restoratif Justice


 

Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor

Bogor, IMC
- Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025 merupakan payung hukum implementasi terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM, dengan adanya program aksi HAM tersebut yang telah dilaksanakan menjadi sangat bermakna untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa pada tahun toleransi ini.

 

Berkaitan adanya program Restoratif Justice (RJ) yang diinisiasi Kejaksaan, sebagaimana beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Nomor B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 8 Februari, hal pembentukan kampung Restoratif Justice yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, kebijakan tersebut sangat berkaitan erat dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program Kelurahan Sadar Hukum oleh Pemerintah Kota Bogor.

 

Wacana kolaborasi program Kelurahan Sadar Hukum dan Restoratif Justice menjadi suatu hal yang menarik dibahas berdasarkan pendapat para tokoh masyarakat mengingat banyak keadilan yang diabaikan, sehingga masyarakat menganjurkan dapat dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor atau kebijakan pemerintah Kota Bogor lainnya untuk melegalkan kaidah-kaidah tersebut sebagai Regulasi HAM di Kota Bogor.

 

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya mengatakan, "HAM merupakan pilar penting bagi  peradaban bangsa Indonesia untuk pembangunan yang bermartabat, dan regulasi sebagai payung Hukum pelaksanaan kegiatan ataupun sebagai rujukan petunjuk teknis kegiatan agar harmonis dan sinkron." Ujarnya kepada media ini, Sabtu ( 5/3/2022 )

 

Alma mengungkapkan, "3 regulasi yang dijadikan dasar pelaksanaan Kelurahan Sadar Hukum, pertama terkait adanya Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang RAN HAM 2020-2025, kedua berupa Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam PHD dan ketiga Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Kota Peduli HAM." Terangnya.

 

 

Lebih lanjut Alma menjelaskan, "Apa yang harus dilakukan Pemkot Bogor setelah adanya program Restoratif Justice oleh Kejaksaan Agung, tentunya dengan merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, maka kebijakan tersebut dapat dikolaborasikan, disinkronkan untuk diturunkan ke dalam Peraturan Wali Kota, agar harmonis dengan program Kelurahan Sadar Hukum." Jelas Jaksa Alma yang juga merupakan alumni Universitas Pertahanan.

 

Begitu pula tutur Alma dengan penerbitan regulasi berupa Produk Hukum Kota Bogor berupa pemenuhan standar-standar pelayanan sebagai Kota Toleransi, Kota Peduli HAM, Tata Kelola Pemerintahan Inklusif yang berbasis kesetaraan, Kota Layak Anak dan sebagainya yang telah diterbitkan untuk memenuhi penilaian P5 HAM.

 

“ Saya berpandangan semua itu berkaitan langsung dengan keadilan di masyarakat, oleh karenanya Kota Bogor dapat memperkaya kebijakan HAM sebagai rujukan melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan Keadilan Restoratif." terang Alma

 

Ditambahkan bahwa Parameter Restoratif Justice telah jelas sebagai implementasi HAM, salah satunya melalui keterbukaan informasi publik dan dampak yang tercipta dimasyarakat juga bernilai positif.

 

“ Apalagi berkaitan dengan kegiatan Festival HAM di Kota Bogor pada tahun 2022 ini, saya berharap Kejaksaan dapat tampil mengisi ruang keadilan tersebut sebagai margin apresiation. Tentunya kolaborasi Kejaksaan Negeri Kota Bogor dengan Pemkot Bogor memperkuat penerapan Restoratif Justice sebagaicontoh baik dalam implementasi HAM melalui penegakan hukum. "tutup Alma.

(Muzer/ Rls)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال