Jalankan Instruksi Jaksa Agung Tentang Mafia Tanah, JPN Kejari Jakut Berhasil Selamatkan 148 Milyar


Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody ( kedua dari kiri ) telah melaksanakan penyerahan tanah dan bangunan milik PT Pelindo Reg 2 Tanjung Priok yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga.



Jakarta,IMC - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memfasilitasi pelaksanaan penyerahan tanah dan bangunan milik PT. Pelindo Reg 2 Tanjung Priok yang dikuasai oleh pihak ketiga yang telah habis masa HGB nya tertanggal 30 Juni 2021. Sebelumnya pihak ketiga tidak mau pergi sehingga dilakukan kerjasama bantuan hukum non litigasi oleh JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) Kejari Jakarta Utara.


Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH MH didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Jakarta Utara membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi penyerahan tanah dan bangunan milik PT. Pelindo dari pihak ketiga.



" Pada hari ini ( Rabu, 8/12/2021)  telah dilakukan penyerahan secara suka rela oleh pihak ketiga dengan ditandatangani berita acara serah terima lahan dan bangunan," ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan di kantor Kejari setempat, Rabu ( 8/12/2021).


Kemudian untuk selanjutnya JPN Kejari Jakarta Utara yang akan menyerahkan Tanah seluas 12.000M2 kepada pihak PT. Pelindo reg 2 Tanjung Priok



Kajari menyebut penyerahan tanah dan isinya tersebut berdasarkan SKK ( Surat Kuasa Khusus ) dari GM PT. Pelindo reg Tanjung Priok No. HK.03/1/11/1/B3.1/GM/C.Tpk-21.


" Serta menindak lanjuti instruksi Bapak Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan maka JPN Kejari Jakarta Utara melakukan giat bantuan hukum non litigasi atas lahan dan bangunan milik PT. Pelindo yang dikuasai oleh pihak ketiga yg beralamat di jalan RE Martadinata tanjung Priuk," bebernya.



Kemudian dilakukan serah terima lahan dan bangunan dari pihak ketiga dimaksud kepada JPN Kejari Jakarta Utara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak PT. Pelindo reg 2 Tanjung Priok sebagai pemegang HPL atas lahan tersebut.


Adapun Nilai penyelamatan yang berhasil dilaksanakan JPN pada giat ini sebagaimana nilai investasi dan NJOP senilai Rp. 148 miliyar. ( Muzer )



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال