Ini Respon Kajari usai Hakim Tipikor Putus 1 Tahun Kasus Perusda





 

Batang, IMC- Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH.MH menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) Semarang  yang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa Evariawan Sukmahadi dalam perkara korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang sangat ringan dari tuntutan jaksa.


Menanggapi putusan Pengadilan Tipikor tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nurudin, SH.MH menyatakan pikir-pikir.


“Kami masih pikir-pikir, selama 7 hari sejak putusan dibacakan. Karena putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam hal pidana penjaranya,” kata Ali Nurudin di konfirmasi , Selasa (9/11/2021).


Dalam perkara ini majelis hakim hanya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp.50 Juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan terhadap Eks Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang itu.


Sementara JPU Kejari Batang menuntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp.50 Juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang penggantinya sama karena sudah dikembalikan uang seluruhnya oleh terdakwa.



Dikarenakan lanjut Kajari Batang Ali Nurudin, penanganan perkara Tipikor ini adalah murni hasil dari tim kerja jaksa Kejari Batang mulai Penyelidikan hingga penyidikan.


" Perkara ini adalah hasil penanganan dari kinerja Tim Jaksa penyelidikan. Setelah itu naik ke tahap penyidikan, sampai penuntutan Kejaksaan Negeri Batang," ujarnya.


“Sementara saya masih menunggu laporan tim Jaksa, karena masih lanjut persidangan perkara korupsi lainnya pada tahap pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya.


Lebih jelasnya, lanjut Ali Nurudin berdasarkan amar putusan Nomor : 48/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 09 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Evariawan Sukmahadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.


Kemudian oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun serta membayar denda sebesar Rp.50 Juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.


Dalam putusannya Mejelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.785.164.562 yang diperhitungkan dengan uang yang telah disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebanyak Rp.600.000.000 dan memperhitungkan uang yang telah diserahkan/dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp.185.164.600 yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.


Dalam putusannya juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000. ( Muzer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال