Kajati Banten Berikan Penerangan Hukum tentang Perbuatan Melawan Hukum Kepada Pejabat dan Pegawai PPK dan PPTK

 




Banten, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Banten Dr. Asep N. Mulyana didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano, SH.MH memberikan Penerangan Hukum tentang" Perbuatan Melawan Hukum "  kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten berlangsung di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis ( 24/6/2021)


Kajati Banten Asep Mulyana melalui juru bicara atau Kepala Seksi Penerangan Kejati Banten Ivan Siahaan, SH.MH mengatakan bahwa dalam penerangan hukum Kajati menyampaikan agar para pejabat dan pegawai PPK dan PPTK dapat bekerja secara profesional dan mengikuti aturan main yang berlaku.



"Hindari kolusi yang dapat berakibat perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negara," kata Kasi Penkum, dikonfirmasi.


Dikatakan dalam penerangan hukum selain menyampaikan tentang Perbuatan Melawan Hukum, disampaikan juga penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.


Menurutnya hal ini merupakan upaya penanggulangan dan Pencegahan perbuatan korupsi. 


Kegiatan penerangan hukum dari Kejati Banten dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19 sangat ketat, dengan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. dr. Hj Ati Pramudji Hastuti, MARS., Sekretaris  pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Suherman, AK.CA., para PPK dan PPTK di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, para PPK dan PPTK di Lingkungan UPT RSUD Banten, para PPK dan PPTK di Lingkungan UPT RSUD Malimping, para PPTK di Lingkungan UPT Labkesda Provinsi Banten dan para PPTK di Lingkungan UPT Upelkes Provinsi Banten. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال