RPI Menuding Israel Melanggar Konvensi Jenewa Atas Palestina



Jakarta, IMC – RPI Menuding Israel Melanggar Konvensi Jenewa atas Pelestina, hal itu tertuang dalam pernyataan sikap Rumah Pejuang Indonesia (RPI) atas kejahatan internasional militer Israel atas Palestina. 


Pernyataan sikap Rumah Pejuang Indonesia dikeluarkan tanggal 18 Mei 2021 Nomor; 03/Seknas-RPI/05/2021 ditandatangani Dr. Ir. H. M. Nizar Dahlan, M.Si selaku Ketua Umum dan H. Deany T. Sudjana, SH., M.M selaku Wakil Sekretaris Jendral.

 

Pernyatan sikap Rumah Pejuang Indonesia ditujukan kepada Majelis Umum (General Assembly) Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan (Security Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Counsil) Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dikirim melalui Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia di Jakarta.

 

Pernyatan sikap yang copiannya diterima media ini Rabu, (19/5/2021) menyebutkan “Menyikapi situasi yang berkembang di Palestina, warga sipil, perempuan, anak-anak dan pembantain warga sipil yang sedang beribadah di masjid Al Aqsa Palestina, yang berakibat warga sipil, perempuan dan anak-anak mengalami penderitaan yang dilakukan secara keji dan biadab oleh penjajah zionis Israel secara terus menerus dan masih sedang berlangsung.



Terjadi pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap penduduk sipil, perempuan dan anak-anak Palestina yang dilakukan militer zionis Israel secara keji dan biadab, tidak berperikemanusiaan dipandang bertentangan dengan hukum perang Konvensi Jenewa (hukum internasional) dan bentuk pelanggaran human right sesuai statuta Roma sebagaimana dalam traktat internasional. 


Konvensi Jenewa berlaku dan mengikat untuk semua pertikaian bersenjata antara dua atau lebih Negara meski tanpa deklarasi perang. Konvensi Jenewa mengatur warga sipil, perempuan dan anak mendapat perlindungan dan perlakuan manusiawi yang sama seperti tentara yang luka atau sakit. 


Tidak boleh melakukan penyiksaan, pelecehan martabat individu, eksekusi tanpa pengadilan.

 

Kemerdekaan itu hak segala bangsa. Palestina sebuah Negara yang merdeka, telah dideklarasikan pada tanggal 15 November 1988 di Aljir, Aljazair dalam sidang luar biasa Dewan Nasional Palestina. 


Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah membuat pengakuan terhadap deklarasi kemerdekaan Palestina sebagai sebuah Negara.

 

Belakangan Israel menyerang Palestinayang merupakan Negara merdeka yang telah diakui kedaulatannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 138 negara termasuk Indonesia, maka kebijakan sipil militer Israel yang menggunakan kekerasan militer dalam menyerang dan membunuh penduduk sipil, perempuan dan anak-anak serta membantai jamaah muslim yang sedang beribadah di Masjid Al Aqsa dibulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah merupakan kejahatan internasional.

 

Dengan status Palestina sebagai sebuah Negara yang telah diakui PBB dan 138 Negara dunia, maka Palestina berhak mendapat perlindungan dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Mahkamah Internasional dan Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana tujuan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah untuk menjaga keamanan dunia.

 

Melihat besarnya serangan militer Israel pada penduduk sipil Palestina dan membunuh penduduk sipil, anak-anak, perempuan dan pembantaian penduduk sipil dalam rumah ibadah masjid Al Aqsa dengan menggunakan senjata perang modern, maka Israel harus diberi hukuman dari Dewan Keamanan PBB (DK PBB) baik berupa embargo ekonomi sesuai Pasal 41 Piagam PBB, atau dilakukan penyerangan militer kepada Israel sesuai Pasal 42 Piagam PBB, atau Israel dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB sesuai Pasal 6 Piagam PBB.

 

Atas hal tersebut, Sekretariat Nasional Rumah Pejuang Indonesia (RPI) yang berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut;

 

1) Mengutuk tindakan keji dan biadab dari militer Israel atas tindak kekerasan dengan membunuh penduduk sipil, perempuan, anak-anak Palestina serta pembantain warga sipil yang sedang beribadah dalam Masjid Al-Aqsa Palestina. 


Tindakan keji dan biadab berupa tindak kekerasan berupa pembunuhan oleh militer Israel terhadap penduduk sipil, perempuan dan anak-anak bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai semua Agama, melanggar Konvensi Jenewa (hukum internasional), melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang dijamin dalam Piagam Hak Asasi Manusia PBB serta Kovenan hak-hak Sipil dan Politik serta berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya. 

 

2) Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Amanat Pembukaan UUD 1945, Aline-1 menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. 


Berdasar amanat konstitusi tersebut, maka kami warga Negara Indonesia yang tergabung dalam Rumah Pejuang Indonesia (RPI) mendukung penuh eksistensi Palestina sebagai sebuah Negara berdaulat sebagaimana sikap Indonesia bersama 138 negara lain yang telah disampaikan dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 


Olehnya segala jenis penjajahan oleh militer Israel atas Negara Palestina harus segera dihentikan.

 

3) Atas tindakan biadab militer Israel atas tindak kekerasan terhadap penduduk sipil, perempuan dan anak-anak yang melanggar Konvensi Jenewa (hukum internasional) sebagaimana disebutkan diatas, kami mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk menjatuhkan sanksi berupa: embargo ekonomi, atau penyerangan militer atau pemutusan keanggatan Israel sebagai anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional untuk diadili terkait kejahatan perang.

 

4) Menghimbau kepada 138 Negara yang mendukung Palestina sebagai Negara merdeka dan negara-negara dunia lainnya untuk menggalang solidaritas internasional dan turut serta secara aktif menyelesaikan konflik Palestina untuk menjamin keamanan dunia dengan menurunkan pasukan perdamaian di perbatasan Israel - Palestina.

 

5) Mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), lembaga-lembaga internasional dibawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) agar segera melakukan sidang darurat dan selanjutnya memaksa Israel untuk menghentikan pendudukan atas wilayah di negara Palestina yang merdeka dan memberikan sanksi atas tindak kekejaman militer Israel terhadap penduduk sipil, perempuan dan anak-anak yang melanggar Konvensi Jenewa (hukum internasional) dengan jalan memutus hubungan diplomatik dengan Israel dan memboikot produk-produk Israel”, tulis RPI dalam pernyataan sikapnya.(BHN)

 

CP : Dr. Nizar Dahlan : HP 085280842246

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال