Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum, BPJS Jateng - DIY Gandeng Kejati Jateng

 



Semarang, IMC- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan  BPJS  ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ) Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Perjanjian kerjasama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejati Jawa Tengah dengan BPJS Wilayah Jawa Tengah dan DIY ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto, SH.MH dengan Deputi BPJS Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih berlangsung di Aula R.Soeprapto Kejati Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 14 Semarang, Selasa ( 25/5/2021)


Dalam kesempatan ini BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Dwi Martiningsih selaku Deputi BPJS Jateng dan DIY menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang diberikan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejati Jateng dalam membantu mengoptimalkan fungsi program BPJS Kesehatan. 




Sementara Kajati Jawa Tengah Priyanto dalam kata sambutannya menyampaikan Perjanjian  Kerja Sama yang terjalin ini merupakan upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


"Meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum  baik di dalam maupun diluar pengadilan," ujar Priyanto.


Kajati dalam kesempatan ini juga menyampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Divisi Regional Jawa Tengah dan DI Yogyakarta merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan, untuk Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sangat mungkin menghadapi permasalahan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. 


" Untuk itulah Jaksa Pengacara Negara hadir untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi yang memerlukan penanganan baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi)," kata Priyanto.


Pri sapaan Kajati Jateng menyebut, kehadiran JPN sebagaimana telah diamanatkan  dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. , khususnya yang diatur dalam  Pasal 30 ayat (2)- Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili BUMN/BUMD lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus ( SKK )


"Kami dengan BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY juga mempunyai Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah berjalan dengan rutin dan harmonis selama ini, marilah kita optimalkan forum tersebut guna menyelamatkan kekayaan negara, serta memulihkan keuangan negara," bebernya.



Lebih lanjut dikatakan didalam menyelenggarakan pemerintahan lebih-lebih pada era globalisasi saat ini tutur Pri, tentunya akan semakin banyak kegiatan yang melibatkan peran aktif pemerintah, baik sebagai Badan Usaha maupun pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Tidak jarang kewibawaan pemerintah dipertaruhkan, sehingga perlu upaya untuk melindungi dan menegakkan kewibawaan pemerintah tersebut.


" Oleh karenanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang telah dilaksanakan, mempunyai makna yang sangat penting, karena Perjanjian Kerja Sama ini merupakan payung hukum sekaligus merupakan entry point untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya sangat saya harapkan Kerja Sama ini dapat segera diimplementasikan agar tidak kehilangan rohnya  tidak berhenti di acara ceremonial saja," terangnya.


" Kepada para Jaksa Pengacara Negara saya minta untuk selalu siap dalam menerima permintaan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain dan terus belajar mengasah kemampuan dan bekerja secara professional, sehingga mampu memberikan , menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY," ungkapnya.


Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dari Kejati Jawa Tengah kepada BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY, Kejati Jawa Tengah untuk bertindak sebagai kuasa pihak, dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan SKK baik Litigasi maupun Non Litigasi.


Kemudian Pertimbangan Hukum, Memberikan  Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY dengan Kejati Jawa Tengah diminta atau tidak diminta melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya di luar proses peradilan.


Tindakan Hukum Lain.

Tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai mediator apabila BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY dengan Kejati Jawa Tengah ada masalah maupun sengketa dengan BUMN/BUMD lainnya atau Instansi Pemerintah. 


Tindakan ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau dalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Kepala Kejati Jateng Bambang Hariyanto, didampingi para Asisten, para koordinator serta seluruh tim JPN Kejati Jateng. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال