Kunker dan Tinjau Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Pelindo 3, Kajati Jateng Berikan Penyuluhan Hukum Gratis ⁣⁣

 

⁣⁣

Kajati Jateng Priyanto mengamati kantor Posko Perwakilan Kejaksaan RI Kejati Jateng, saat kunjungan kerjanya di Pelabuhan Indonesia 3 Semarang, Kamis ( 27/5/2021)

Semarang, IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto S.H. M.H beserta sejumlah jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Posko Perwakilan Kejaksaan RI Kejati Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang⁣, Kamis ( 27/5/2021) dalam rangka peninjauan Posko dan memberikan pelayanan masyarakat serta membuka Pelayanan Hukum secara gratis di Pelabuhan.

⁣⁣

Dalam Kunjungan Kerja Kajati Priyanto didampingi Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan S.H. M.H., ⁣Kordinator Intelijen dan Datun selaku Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) serta Kasi penkum dan Kacabjari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.



Pada kesempatan  tersebut turut hadir mendampingi Kajati dan rombongan sejumlah pejabat jajaran Pelindo III Jawa Tengah turut serta melakukan kunjungan kerja ke Posko perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Tanjung mas semarang.


Kajati Jateng Priyanto menyatakan Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat terutama penumpang Pelni maupun stakeholder pengguna jasa pelabuhan Kejaksaan.


" Kami juga membuka Pelayanan Hukum gratis terhadap pengguna Pelni di Pelabuhan Tanjung emas yang di laksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara, " ujar Priyanto yang didampingi Asisten Intelijen Kejati Jateng, Emilwan, dikonfirmasi, Jumat ( 28/5/2021)


Disebutkan Kejati Jateng hadir di tengah-tengah masyarakat agar keberadaan Kejaksaan benar-benar dirasakan manfaatnya  oleh masyarakat.


Sehingga masyarakat dapat mengetahui tugas dan pokok Kejaksaan RI disamping tugas-tugas pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh Jajaran Intelijen melalui penerangan dan penyuluhan hukum.


Kegiatan kunjungan kerja Kajati beserta rombongan dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban masyarakat dan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

( Muzer )






Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال