Palsukan Surat Tanah Milik Adik Presiden RI ke 2, Mantan Kades Ali Muchtar Dijebloskan ke Lapas

Terpidana Ali Muchtar ( tengah ) saat digelandang oleh petugas Tim Jaksa Intelijen Kejari Serang


Serang,IMC- Kejaksaan Negeri Serang eksekusi terpidana atas nama nama H. M. Ali Muchtar, AB Bin H. Arsyad Buang dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan 

dan atau Penggelapan surat tanah seluas 60 hektare milik adik mantan Presiden RI Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Mali Dian saat dikonfirmasi,Sabtu ( 27/3/2021) membenarkan adanya eksekusi terpidana pemalsuan surat tanah tersebut.


"Tim Intelijen bersama Kasi Pidum Kejari Serang telah melaksanakan eksekusi terpidana atas nama H. M. Ali Muchtar, AB Bin H. Arsyad Buang dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau Penggelapan," ujar Kasi Intel Mali Dian.


Mali Dian menyebutkan eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 672 K/Pid/2020 tanggal 09 November 2020.


"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang tersebut,"


"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 19/PID/2020/PT BTN tanggal 19 Maret 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 

694/Pid.B/2019/PN Srg tanggal 16 Januari 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,"


Sementara menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan Ali Muchtar merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat tanah seluar 60hektare di Desa Sukadalem. Pada Jumat (26/3/2021) ini, Kejari Serang melakukan penahanan sesuai putusan kasasi.


”Di tingkat tuntutan, Ali Muchtar dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian dalam putusan (vonis) di PN Serang yaitu pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak dijalani karena melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 satu tahun berakhir. Di tingkat bandingmenguatkan putusan PN Serang. Pada Kasasi jadi dua tahun,” kata Yogi kepada wartawan.


Berawal lantaran memalsukan surat tanah seluas 60 hektare milik adik mantan Presiden RI Soeharto yaitu Noek Bressinah Soehardjo, oleh mantan Kepala Desa Sukadalem , kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang , Ali Muchtar.


Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 18.00. Wib terpidana Ali Muchtar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang guna menjalani proses hukum.( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال