Kejati Papua Selamatkan Keuangan Negara Sebesar 9,6 Milyar Dalam Kasus Tipikor Dana Hibah

 


Jayapura,IMC- Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Papua patut di berikan apresiasi,pasalnya Kejati dibawah komando Nikolaus Kondomo telah berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp 9.660.000.000 Miliar dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dana hibah untuk subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Waropen Kepada PT. Papua Graha Persada selaku penerima dana hibah tahun 2016-2017.


"Pengembalian dana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Papua, Nikolaus Kondomo kepada pihak Bank BNI," kata Asisten Tindak Pidana Korupsi Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya di konfirmasi,Rabu ( 10/3/2021)


Kajati Papua Nikolaus Kondomo melalui Aspidsus Lukas Alexander Sinuraya mengatakan PT.PGP pada bulan Februari lalu telah mengembalikan dana hibah yang menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi.


‘’PT.PGP selaku penerima hibah telah mengembalikan kerugian negara yang telah dihitung oleh penyidik dalam perkara tersebut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 9.660.000.000 miliar,’’ kata Kajati Papua.


Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, menurut Kajati kasus tersebut akan terus diproses.


‘’Kasus penanganan perkara ini tetap akan terus diproses meskipun selaku penerima dana hibah telah mengembalikan kerugian negara, karena tujuan pertama kita adalah pengembalian kerugian negara ini, nantinya untuk status kemudian kita akan pertimbangkan,’’ tegas Kajati.


Diketahui Kejati Papua sebelumnya telah merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah untuk subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Waropen kepada PT.PGP selaku penerima dana Hibah Tahun 2016-2017. 


Sementara modus yang dilakukan adalah dana hibah untuk subsidi Penerbangan Helicopter tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire-Walani ternyata terbang tidak membawa Penumpang, sedangkan berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara oleh penyidik, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 14 Miliar dari total dana hibah Rp 16 Miliar, dan juga dana hibah tersebut tidak ada pertanggungjawaban. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال