Korupsi 8,7 Milyar,Mantan Kacab BJB Dijebloskan ke Lapas Pandeglang







Serang,IMC-Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Banten melakukan penahanan terhadap tersangka KA dalam perkara Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) penyalahgunaan Kredit Modal Kerja.


Tersangka KA yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jabar Banten ( BJB ) Tangerang dalam perkara Tipikor di duga telah melakukan penyalahgunaan kredit modal kerja sebesar Rp. 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dan juga Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) untuk CV. CR sebesar Rp. 4.210.000.000,00 (empat miliar dua ratus sepulus juta rupiah) 


"Bahwa kredit yang dimohonkan diajukan dengan merekayasa surat perjanjian kontrak atau proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang,"kata Kajati Dr.Asep Nana Mulyana kepada awak media saat menggelar konferensi pers,di ruang PTSP Kejati Banten,Selasa (5/1/2021).


Asep mengungkapkan Permohonan KMKK tersebut dapat dengan lancar dicairkan karena adanya kerjasama dengan Pimpinan BJB Cabang Tangerang yaitu KA.


"Bahwa uang sejumlah Rp. 8.710.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) digunakan oleh tersangka dan tersangka DAW untuk kepentingan pribadi dan pihak lainnya."kata mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri ( Karo Hubla ) Kejaksaan Agung.


Bahwa kemudian,tersangka telah menitipkan uang sejumlah Rp 1.060.000.000,00 (Satu Miliar Enam Puluh Juta Rupiah) dan uang tersebut diserahkan oleh tersangka kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten untuk di disimpan di Rekening Dinas Kejati Banten pada Bank BRI Cabang Serang, 


Adapun pasal yang disangkakan adalah Primar : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.


Untuk proses hukum kini tersangka KA dijebloskan ke Lapas Pandeglang selama 20 hari ke depan. “Kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Pandeglang,” kata Asep.( Muzer )




Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال