Vonis 4 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti Terhadap Mantan Pimpinan Cabang BNI,Kajari Lubuk Linggau Banding



Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir


Lubuk Linggau,IMC-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau melakukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Plg tanggal 06 Oktober 2020,karena tidak disebutkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)



Merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Plg tanggal 06 Oktober 2020 menjatuhkan hukuman mantan Pimpinan Kantor Cabang BNI Lubuk Linggau   Erry Asyari bin Asmi makka, dengan hukuman Pidana Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 200 juta subsidair  1 (satu) bulan penjara, karena secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Atas putusan tersebut Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir berencana melakukan Upaya Hukum Banding.


"Karena dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak memuat tentang Uang Pengganti kepada Terdakwa Erry Asyari," kata Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir kepada wartawan,Rabu ( 7/10/2020)


Willy mengungkapkan sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut Terdakwa Erry Asyari untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Sub. Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan.


KASUS POSISI SINGKAT


Kajari Lubuk Linggau Willy menyebut  bahwa kasus berawal dengan modus kredit fiktif pada tahun 2010.


 "Ada permohonan dari  (PT.PKSM) untuk permohonan kredit di Bank BNI Cabang Lubuk Linggau, atas permohonan tersebut maka dibuatkanlah memorandum tertanggal 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi sebesar Rp.1.250.000.000  yang dipersiapkan oleh saksi Andri Budi Setiawan selaku PPM," ungkap Willy. 


Lalu kata Willy saksi Rendi Defriza selaku PPB membuat pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman sebesar Rp.1.250.000.000 yang juga disetujui oleh Terdakwa Erry Asyari bin Asmi Makka.


Kemudian lanjut Willy pada bulan Desember 2012 saksi Arrie Stephanie bin Subroto sebagai analis kredit melakukan Penagihan ke PT.PKSM sebesar Rp.1.250.000.000 dengan membawa Print out sisa pokok dan Penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp.1.516.279.855.


Dan saat dilakukan Penagihan saksi H. Sudirman bin Muhammad Zen terkejut dan tidak mau membayar karena H. Sudirman bin Muhammad Zen tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp.1.250.000.000. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال