Usulan Pengisian JPT Bondowoso, KASN Minta Penuhi Syarat Mutasi Sesuai Aturan



Jakarta,IMC-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  yang diwakili dua Asisten Komisioner Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I John Ferianto, MM yang membidangi Monev dan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan SH MH yang membidangi Mediasi dan Perlindungan ASN dengan didampingi dua pegawai KASN Pandu Wibowo dan Baiq Nina menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

 Rombongan pemkab Bondowoso yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Wawan Setiawan, beserta Pejabat Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso Moh. Munir dan Herlan tiba di kantor KASN pukul 11.00 WIB dan langsung di sambut perwakilan ASN di Ruang Rapat Komisi ASN, Jl. MT Haryono Pancoran Jakarta Selatan,Selasa ( 8/9/2020) lalu.

Kedatangan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bondowoso ini sebagai  pemberitahuan sekaligus pengajuan proposal kepada Komisi ASN dalam melakukan penataan para pejabat ASN di lingkup Pemda Bondowoso.

Menurut rencana mereka akan melakukan pergeseran atau rotasi mutasi delapan pejabat terlebih dahulu untuk kemudian mengisi dua belas JPT.

Kedua belas JPT yaitu pada posisi Satuan Polisi Pamong Praja, Direktur Rumah Sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Asisten I Bidang Kesra, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kesbangpol, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan.

Menurut Asisten KASN bidang Monev John Ferianto Sebelum Bupati melantik pejabat yang digeser ke JPT lainnya maka terlebih dahulu dilakukan job fit atau uji kompetensi.

"Harus dengan mensyaratkan minimal ada dua tahap penilaian, dilakukan penilaian rekam jejak dan wawancara oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT)," ujar John.

Namun demikian beberapa JPT yang akan diisi juga menyusul  pimpinan OPD yang dalam  waktu dekat akan mencapai batas usia pensiun sebagai PNS.

"Namun pelantikan  JPT untuk jabatan terkait harus menunggu tanggal pensiun pejabat sebelumnya," terangnya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala BKD Wawan menjelaskan, keadaan saat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso definitif  Syaifullah sedang dalam proses hukum, dan statusnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Oleh karena itu, keanggotaan Panitia Seleksi JPT Pratama yang diketuai oleh Sekda Bondowoso akhirnya dirubah.

"Ketua Pansel digantikan oleh pejabat internal lainnya. Keanggotaan unsur eksternal Pansel juga didatangkan dari Universitas Jember," ujar Wawan.

Berbeda dengan sebelumnya, keanggotaan Pansel baik untuk jalur seleksi terbuka maupun jalur rotasi mutasi kini digabungkan dalam satu Tim.

Setelah dibentuk Panitia Seleksi JPT baru, pada 28 Agustus 2020 lalu telah dibahas rencana open bidding dan keberlanjutan penempatan para ASN Kabupaten Bondowoso untuk dapat segera menunjang optimalisasi pencapaian kinerja daerah.

Sementara Asisten KASN bidang Mediasi dan Perlindungan ASN Agung Endrawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi rotasi yang telah dilakukan sampai sejauh ini menyatakan bahwa jumlah Panitia Seleksi pengisian JPT harus berjumlah gasal.

"Sebagaimana dalam Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan pansel dari instansi lain harus dalam level  Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) bukan dibawahnya," ucap Agung Endrawan.

 "Agar tidak ada konflik kepentingan peserta yang ikut tidak boleh merangkap menjadi Pansel," sambungnya.

Agung lanjutnya,Pemerintah Kabupaten Bondowoso juga diminta agar melengkapi dan memperbaiki segala syarat dan mekanisme uji kompetensi dan selter," Agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengisian pejabat pimpinan tinggi," bebernya.

Endrawan juga menambahkan sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi instansi pemerintah yang akan melakukan pengisian pejabat pimpinan tinggi, maka Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN.

Hal ini kata Jaksa Agung Endrawan,dalam kewenangan Komisi ASN untuk menjamin Sistem Merit agar tercipta transparansi, keadilan dan kewajaran sesuai prinsip Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال