Kajati Malut Tegaskan Tidak Mentolelir Aksi Terorisme




Ternate,IMC- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ( Kajati Malut ) Dr.Erryl Prima Putera Agoes menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003, tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kajati Malut Dr. Arryl  Prima Putra Agoes dalam paparannya menegaskan, tidak akan mentolelir aksi terorisme.

“Kita lebih mengutamakan pencegahan dari pada sudah terjadi baru bertindak, makanya kita di Kejaksaan akan bicara program yang ditingkatkan termasuk dalam program jaksa menyapa dan jaksa masuk sekolah,” ujarnya.

Selain itu mantan wakil jaksa tinggi Jawa Tengah itu juga meminta seluruh elemen bangsa untuk tetap menjaga keutuhan NKRI dari Ancaman Terorisme.

Sementara itu Wakil Ketua DPR-RI Bidang Politik dan Keamanan Dr.Azis Syamsuddin dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Malut yang hadir pada acara tersebut meminta agar semua APH ( Aparat penegak hukum ) dapat menuntaskan masalah terorisme.

“Ini supaya semua aparat penegak hukum dan instansi terkait bisa bersama-sama menuntaskan masalah terorisme dengan melakukan pencegahan dini,” kata Aziz di kutip dari  rri usai kegiatan sosialisasi di aula Polda Malut, Senin (3/8/2020).Azis bersama rombongan datang ke Ternate dalam rangka kunjungan kerja ke sejumlah Daerah di Provinsi Malut.

Aziz menyatakan, masukan dari kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan DPR-RI kepada seluruh aparat penegak hukum termasuk di wilayah Provinsi Malut.

Menurutnya, dalam pertemuan itu ada kesepahaman dilakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.

Sementara Kapolda Malut Irjen Pol Rikhwanto mengatakan, UU ini masih dalam tahap sosialisasi, terkait beberapa pasal telah dikoreksi seperti pasal-pasal dalam kaitan penangkapan.

Perihal ini, di lapangan untuk mengembangkan jaringan yang tidak cukup dengan waktu 7 hari.

“Jadi untuk mengebangkan jaringan yang tidak cukup dengan 7 hari diperpanjang menjadi 14 hari, untuk memudahkan penyidik agar mencari dan menemukan atau mengungkap organisasinya,” ungkapnya, .

Dikatakan, dalam UU ini selain dilakukan patroli perbatasan secara langsung, juga dilakukan patroli media sosial (Medsos) sebagai langkah antisipasi.

“Kalau di Medsos ada yang sudah mulai mengarah ke arah intoleransi atau ke arah radikal yang kemudian menyerang kantor pemerintah atau bukan itu akan kita jadikan bahan masukan juga untuk UU ini,” terangnya.

Dijelaskan, akan ada tim tim guna melakukan pencegahan secara dini, sebab dalam UU diatur bagaimana orang-orang dari awal berpotensi bersikap intoleransi dengan cara menghasut akan dengan melakukan penyuluhan.

"Tim itu akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar paham mana yang masuk dalam kaitan radikal ke arah negatif dan mana radikal ke arah positif, atau minimal tidak ada yang bersifat intoleran terhadap agama, budaya maupun pendapat, karena semuanya harus saling menghargai,” terangnya. ( Muzer )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال