Respon Cepat Atas Pengaduan PNS,ASN Segera Tindaklanjuti Dengan Mediasi

Asisten Komisi ASN Agung Endrawan 

Jakarta,IMC – Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Pengaduan di Komisi ASN (KASN), Tim Mediasi dan Perlindungan Komisi ASN yang dipimpin oleh Agung Endrawan, M.H selaku Asisten Komisi ASN dengan didampingi  Pandu Wibowo, M.E, dan Baiq Nina Meinastity, S.STP melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk pertama kali terhadap Dra. Hj. Novarita (6/7/2020) yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (ASN) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kepala Seksi Promosi dan Informasi Anjungan Kaltim Taman Mini Indonesia Indah yang diberhentikan berdasarkan adanya laporan pengaduan.

Asisten Komisi ASN Agung Endrawan dalam keterangan resminya mengatakan bahwa seorang pegawai PNS atas nama Novarita melaporkan ke KASN atas pemberhentian sebagai PNS.

"Bahwa dirinya ( Novarita - red ) diberhentikan karena terdapat laporan pengaduan yang diduga tidak sesuai atau berbeda dengan fakta sebenarnya atas laporan pengaduannya, dan yang bersangkutan menurutnya juga sudah melaporkan kasusnya kepada pihak Polsek Cipayung tertanggal 10 April 2020 dan bahkan ke KPK," ungkap Agung Endrawan Jaksa yang di tugaskan di Komisi ASN.

Sementara menurut Novarita dalam kasus ini ia mempercayakan kepada ASN yang dapat membantu menyelesaikan permasalahannya.

“Iya benar, saya seperti merasa dizolimi, kita berbuat baik tapi diduga dituduh tidak baik, saya akan sampaikan data, dokumen dan informasi yang sebenar-benarnya agar ini terang benderang dan dapat terungkap,  makanya kami sangat mengharapkan Komisi ASN dapat professional mengatasi permasalahan kami ini”, terang Novarita.

Lebih lanjut KASN menanggapi “Kami ingin menggali data dan informasi awal sebagai dasar pengaduan yang disampaikan oleh saudara Novaria kepada pihak Komisi ASN guna tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya. Kami belum bisa memastikan hasilnya seperti apa, karena ini baru tahap  awal, nanti pasti akan diuji informasinya satu sama lain”, ujar Agung Endrawan.

Agung Endrawan selaku ketua tim juga meyampaikan bahwa selanjutnya akan melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait guna mendapatan data dan informasi yang dibutuhkan agar lebih valid dan mempunyai nilai pembuktian sehingga bisa diperoleh suatu kesimpulan untuk penentuan sikap lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui bahwa Komisi ASN adalah lembaga pengawas independen ASN yang bebas dari pengaruh politik yang salah satu tugasnya adalah menjamin terwujudnya Sistem Merit, penegakan Norma Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dalam rangka menjaga harkat dan martabat pegawai ASN. ( Muzer)



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال