"Saya selaku seorang suami dari seorang perawat yang dipecat tidak hormat oleh RSUD Sayang Cianjur. Maksud saya datang ke sini untuk konfirmasi terkait hal tersebut," kata Riksa kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Riksa yang saat ini menjabat Ketua KNPI Kabupaten Cianjur serta Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur mempertanyakan masa kerja istrinya yang sudah bekerja selama delapan tahun di RSUD, namun secara sepihak dan tanpa konfirmasi tiba-tiba mendapat surat pemecatan tidak hormat.
Saat ditanya apakah sang istri jadi anggota atau pengurus partai politik, Riksa menegaskan tidak pernah. "Kalaupun mau istri saya dipecat waktu saya jadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019," tandas mantan anggota legislatif dari Partai Demokrat ini.
Riksa ingin pihak RSUD Sayang memulihkan nama baik istrinya yang secara mental sekarang merasa tertekan.
Karena yang namanya pemecatan secara tidak hormat, berarti istri saya selaku pegawai melakukan hal di luar aturan atau menyalahi aturan. Dan istri saya seorang perawat, berarti dia melakukan kesalahan dalam bidang keperawatannya dan ini yang ingin diperbaiki kenapa dipecat tidak hormat," ujarnya.
Ditegaskan Riksa, jika pihak RSUD tidak bisa memberikan jawaban atau klarifikasi, dia akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. "Secara hukum pidana jelas ada fitnah, pemalsuan data, dan pencemaran nama baik terhadap istri saya," katanya.
Humas RSUD Sayang, Rayasandi, mengaku belum bisa bicara banyak. Hanya saja, menurut dia, manajemen rumah sakit akan mengkroscek lagi SK yang dikeluarkan. "Jadi pihak kita belum bisa bicara banyak, karena lagi dikroscek dulu dasarnya dari mana," tukasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menjelaskan, terkait SK Pemberhentian Perawat RSUD Sayang Cianjur atas nama Rismayanti, pihaknya akan melakukan pemeriksaan baik secara materi maupun prosedur pembuatan SK.
Apakah telah terjadi mal administrasi, informasi yang keliru atau hal-hal lainnya. Kami pun akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan SK tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dari tanggal 17 Juli sampai 3 Agustus 2020," ujar Cecep.
Selain itu, kata Cecep, pemeriksaan terhadap masalah pemberhentian ini sesuai kebijakan Bupati Cianjur. "Jadi, setiap keputusan yang diambil harus tertib administrasi dan berdimensi keadilan. Dan tidak untuk kepentingan politik apapun," tegas Cecep. (Deden)
*Berita ini telah dimuat sebelumnya di Sukabumiupdate.com dengan judul: "Buntut Pemecatan Perawat RSUD Sayang Cianjur, Sang Suami Ancam Bawa ke Ranah Hukum"*