Tegas,Pemkot Bogor Terapkan Sanksi Administrasi Non Yustisial Bagi Pelanggar PSBB II

Bogor,IMC- Pemerintah Kota Bogor hari ini mengevaluasi pelaksanaan PSBB II yang akan berakhir hari selasa tanggal 12 Mei 2020, dalam Vicon bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat H. Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama 4 Kepala Daerah Bodebek ( Jumat, 8/5/2020 ), mengusulkan 2 opsi terkait penghentian dan pembatasan Moda Transportasi KRL yang ditujukan ke Menteri Perhubungan, alasannya ditengara pada waktu uji penjaringan penumpang KRL di Stasiun Kota Bogor dan stasiun Bekasi, hasil swab dari 300 orang menunjukkan 6 orang OTG yang positif Covid-19.

Selanjutnya untuk pengetatan PSBB II dengan mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB, Wali Kota Bogor memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Sanksi Administratif untuk pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyampaikan bahwa pihak nya tengah menyusun sangsi pelanggaran PSBB bersama perangkat terkait,Senin,( 11/5/2020).

"Raperwali tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan COVID-19 Kota Bogor sudah kami susun bersama Perangkat Daerah terkait, Raperwali tersebut adalah turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, yang draft seluruhnya berjumlah 17 Pasal, dalam menimbang merujuk pada Pasal 126 ayat (3) Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, terkait ruang lingkup Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,"kata Alma Wiranta di Bogor. 

Alma lanjutnya sanksi administratif yang akan diterapkan selanjutnya dengan perpanjangan PSBB ketiga akan dipertegas berupa sanksi Non Yustisial.  


"Pemerintah Kota Bogor melalui Perangkat Daerah terkait, dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar tanpa proses Pro Yustisia, dan inovasi yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor untuk mengakomodir rekomendasi KOMNAS HAM, tetapi substansinya tetap memperkuat ketegasan  pelaksanaan PSBB, sudah siap ditiru oleh Kabupaten/Kota lain berdasarkan komunikasi di Forum Kabag Hukum."tegas Jaksa Lulusan Universitas Pertahanan.

"Dalam Raperwali, kami masukkan sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda terendah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan tertinggi Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), jika dalam 1x24 jam tidak dapat dibayar, maka sanksi bagi pelanggar dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah dijalan atau menyapu kotoran dijalan, lokasi sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor, " tambah Alma. 

Alma mengungkapkan bahwa ada 6 jenis pembatasan yang dimasukkan sebagaimana norma pelarangan saat pelaksanaan PSBB, yaitu rujukan  Perda Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai landasan yuridis, salah satu norma mengatur tentang pembatasan Moda transportasi darat (kendaraan roda 2, 4, bus dan kereta). 

"Sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 dimasa PSBB, saya akan terus bekerja keras membantu penguatan kebijakan Pemerintah Kota Bogor sebagaimana  instruksi Wali Kota, sehingga melalui regulasi yang tepat sasaran akan memudahkan penegakkan norma berupa sanksi administratif sebelum sanksi pidana diterapkan sebagai ultimum remedium, hal ini telah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkait penerapan sanksi yang tegas dimasa PSBB Kota Bogor, dan regulasi produk hukum daerah yang kami buat ini sebagai Standar Operasional Prosedur dalam pembinaan,  pengawasan dan evaluasi agar warga patuh dengan pelaksanaan PSBB." tegas Alma menutup pernyataan. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال