Kupang, IMC – Polemik dan perdebatan terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum selesai. Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terdiri dari X Bab dan 60 Pasal. Ketua Panja pembahasan RUU HIP adalah Rieke Dyah Pitaloka (PDIP). RUU HIP telah masuk dalam daftar Prolegnas Periode 2020 – 2024 yang ditetapkan DPR tanggal 12 Mei 2020.
Kalau kita membaca naskah Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait erat dengan konsep Nasakom (nasionalis, agama, komunisme) Bung Karno di era demokrasi terpimpin tahun 1956.
Naskah Draft RUU HIP sebagian besar diadopsi dari konsep Nasakom Bung Karno. Hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH di Kupang pada media ini pada Minggu, 31 Mei 2020.
“Ya, kalau kita membaca naskah Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait erat dengan konsep Nasakom (nasionalis, agama, komunisme) Bung Karno di era demokrasi terpimpin tahun 1956. Naskah Draft RUU HIP sebagian besar diadopsi dari konsep Nasakom Bung Karno.
Dalam sejarah bangsa diera demokrasi terpimpin komunisme tumbuh subur, ketika pemaknaan Pancasila dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme) menjadi haluan negara dan Nasakom menjadi ciri khas demokrasi terpimpin tahun 1956, walhasil komunis lolos menjadi partai politik yang legal saat demokrasi terpimpin. Olehnya bangkitnya komunis di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari masa orde lama.
Dalam konsiderans tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dan hal itu ditolak banyak pihak.
Yang dicantumkan dalam konsiderans adalah norma yang tidak terkait langsung dengan Pancasila yakni; Pasal 20 dan 21 UUD 1945, TAP MPR No 11 Tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, TAP MPR No 16 Tahun 1998 tentang politik ekonomi, TAP MPR No 5 Tahun 2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional, TAP MPR No 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa, TAP MPR No 7 Tahun 2001 tentang visi Indonesia masa depan, TAP MPR No 8 Tahun 2001 tentang arah dan kebijakan pemberantasan KKN, serta TAP MPR No 9 Tahun 2001 tentang agraria dan pengelolaan SDA.
Mestinya Pancasila sebagai ideologi bangsa yang diatur UU perlu mensyaratkan adanya metode penjagaannya dari unsur atau penyusupan dari ideology lain. Ini soal kepribadian bangsa dalam kehidupan bernegara.
Karena ideologi itu menyangkut pembenaran suatu tatanan politik dan memberikan norma-norma dasar dalam mengatur kehidupan bernegara olehnya perlu disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia”, jelas Bumi.
Bumi menjelaskan norma-norma yang ada dalam naskah RUU HIP tereksplisit konsep Nasakom yang diawali dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
“Pada Pasal 7 ayat (2) berbunyi: Ciri pokok pancasila adalah Trisila yakni: sosio nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam pasal tersebut ada dubious dalam kata "gotong royong". Absurd.
Pasal 7 ayat (1), ciri pokok Pancasila adalah Keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan "perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam kesatuan".
Kesan pasal itu termakna sinkretisme atau pencampuradukan entitas atas faham-faham.
Pada Pasal 11 Misi dari Masyarakat Pancasila butir a sampai f, sama sekali tak tersentuh aspek ketuhanan dan keagamaan.
Pada pasal 12, ciri Manusia Pancasila dikaitkan dengan beriman bertaqwa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsepsi ketuhanan berdasar kemanusiaan. Kekuasasn Tuhan YME di degradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan dan kebudayaan.
Ancaman pada otoritas hukum hukum Tuhan yang diatur dalam Sila Pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsepsi ekonomi Marhaen yang digagas Sukarno tidak dapat dilepaskan dari doktrin Sosialisme Marxisme.
Sosialisme itu berlandaskan pada filsafat materialisme dan atheism. Untuk mewujudkan cita-citanya maka ideologi sosialisme membangun manifesto dan merambat kewilayah politik dengan membentuk partai komunis, olehnya ideologi ini sering disebut komunisme.
Tokoh-tokohnya; Karl Marx, Freideric Engels, Lenin, Joseph Stalin semuanya dari Jerman dan Rusia. Memang ini dialektika materi dan atheisme dalam Marxisme. Hanya saja yang luput dari Sukarno waktu itu adalah Komunisme itu ideologi.
Soekarno mengambilnya satu paket dengan sistemnya. Kenyataan, adanya kekuatan politik Komunis sebagai ideologi dan gerakan melalui kebijakan politik nasakomnya Bung Karno. Dan ini menjadi noktah hitam sejarah pemerintahannya diera Orde Lama.
Olehnya perlu hati-hati dalam membahas Draft RUU HIP, karena kita memiliki pengalaman sejarah era Bung Karno, ketika konsep Nasakom digulirkan Bung Karno sebagai gerakan politik saat demokrasi terpimpin, ujung-ujungnya komunis menjadi partai politik dan melakukan gerakan politik kudeta dan Bung Karno sendiri tidak menyadari.
Dokumen-dokumen sejarah masih ada di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Semua yang diculik PKI adalah satu gerbong dengan Nasution dan Ahmad Yani. Mereka semua adalah Deputy dan Assisten dan satu Brigjen di Oditur Militer yakni Mayjen TNI Anumerta Sutoyo. Elemen TNI ini yang sering berhadapan dengan PKI saat rapat-rapat Kabinet waktu itu.
PKI waktu itu akrab dengan Bung Karno karena Nasakomnya sebagai kekuatan gerakan. Dan PKI memiliki sekitar 10 juta massa pengikut dan puluhan underbow waktu itu seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), PR (Pemuda Rakjat), Barisan Tani Indonesia (BTI), Fadjar Harapan, Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), Lekra, Gerwani dll.
Tapi gerakan PKI tidak menggetarkan TNI dalam mengawal Pancasila waktu itu. Karena gerakan PKI dianggap membahayakan eksistensi Pancasila. Hal itu sudah ada riset dari Prof. Dr. Salim Said Guru Besar Universitas Pertahanan, Prof. Dr. Hermawan Sulistyo dari LIPI selama puluhan tahun.
Dalam membahas RUU HIP perlu kehati-hatian yang tinggi, naskah RUU HIP perlu dieksplor keluar, perlu melibatkan pihak universitas-universitas dan tanggapan publik perlu diperhatikan secara baik dan bijaksana.
"Intinya Pancasila tidak boleh dirongrong oleh ideologi lain, perlu mewaspadai pihak-pihak lain yang sengaja menyelundupkan ideologi lain dilihat dari narasi-narasi sosialis dalam draft norma RUU HIP tersebut," pungkas Bumi mengingatkan.(red/ab)
Penulis : ABP Lawyer
Editor: Ahmad Azis Ismail
Kalau kita membaca naskah Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait erat dengan konsep Nasakom (nasionalis, agama, komunisme) Bung Karno di era demokrasi terpimpin tahun 1956.
Naskah Draft RUU HIP sebagian besar diadopsi dari konsep Nasakom Bung Karno. Hal itu dikatakan Akhmad Bumi, SH di Kupang pada media ini pada Minggu, 31 Mei 2020.
“Ya, kalau kita membaca naskah Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terkait erat dengan konsep Nasakom (nasionalis, agama, komunisme) Bung Karno di era demokrasi terpimpin tahun 1956. Naskah Draft RUU HIP sebagian besar diadopsi dari konsep Nasakom Bung Karno.
Dalam konsiderans tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dan hal itu ditolak banyak pihak.
Yang dicantumkan dalam konsiderans adalah norma yang tidak terkait langsung dengan Pancasila yakni; Pasal 20 dan 21 UUD 1945, TAP MPR No 11 Tahun 1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, TAP MPR No 16 Tahun 1998 tentang politik ekonomi, TAP MPR No 5 Tahun 2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan nasional, TAP MPR No 6 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa, TAP MPR No 7 Tahun 2001 tentang visi Indonesia masa depan, TAP MPR No 8 Tahun 2001 tentang arah dan kebijakan pemberantasan KKN, serta TAP MPR No 9 Tahun 2001 tentang agraria dan pengelolaan SDA.
Mestinya Pancasila sebagai ideologi bangsa yang diatur UU perlu mensyaratkan adanya metode penjagaannya dari unsur atau penyusupan dari ideology lain. Ini soal kepribadian bangsa dalam kehidupan bernegara.
Karena ideologi itu menyangkut pembenaran suatu tatanan politik dan memberikan norma-norma dasar dalam mengatur kehidupan bernegara olehnya perlu disesuaikan dengan kepribadian bangsa Indonesia”, jelas Bumi.
Bumi menjelaskan norma-norma yang ada dalam naskah RUU HIP tereksplisit konsep Nasakom yang diawali dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
“Pada Pasal 7 ayat (2) berbunyi: Ciri pokok pancasila adalah Trisila yakni: sosio nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Dalam pasal tersebut ada dubious dalam kata "gotong royong". Absurd.
Pasal 7 ayat (1), ciri pokok Pancasila adalah Keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan "perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam kesatuan".
Kesan pasal itu termakna sinkretisme atau pencampuradukan entitas atas faham-faham.
Pada Pasal 11 Misi dari Masyarakat Pancasila butir a sampai f, sama sekali tak tersentuh aspek ketuhanan dan keagamaan.
Pada pasal 12, ciri Manusia Pancasila dikaitkan dengan beriman bertaqwa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsepsi ketuhanan berdasar kemanusiaan. Kekuasasn Tuhan YME di degradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan dan kebudayaan.
Ancaman pada otoritas hukum hukum Tuhan yang diatur dalam Sila Pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Konsepsi ekonomi Marhaen yang digagas Sukarno tidak dapat dilepaskan dari doktrin Sosialisme Marxisme.
Sosialisme itu berlandaskan pada filsafat materialisme dan atheism. Untuk mewujudkan cita-citanya maka ideologi sosialisme membangun manifesto dan merambat kewilayah politik dengan membentuk partai komunis, olehnya ideologi ini sering disebut komunisme.
Tokoh-tokohnya; Karl Marx, Freideric Engels, Lenin, Joseph Stalin semuanya dari Jerman dan Rusia. Memang ini dialektika materi dan atheisme dalam Marxisme. Hanya saja yang luput dari Sukarno waktu itu adalah Komunisme itu ideologi.
Soekarno mengambilnya satu paket dengan sistemnya. Kenyataan, adanya kekuatan politik Komunis sebagai ideologi dan gerakan melalui kebijakan politik nasakomnya Bung Karno. Dan ini menjadi noktah hitam sejarah pemerintahannya diera Orde Lama.
Olehnya perlu hati-hati dalam membahas Draft RUU HIP, karena kita memiliki pengalaman sejarah era Bung Karno, ketika konsep Nasakom digulirkan Bung Karno sebagai gerakan politik saat demokrasi terpimpin, ujung-ujungnya komunis menjadi partai politik dan melakukan gerakan politik kudeta dan Bung Karno sendiri tidak menyadari.
Dokumen-dokumen sejarah masih ada di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Semua yang diculik PKI adalah satu gerbong dengan Nasution dan Ahmad Yani. Mereka semua adalah Deputy dan Assisten dan satu Brigjen di Oditur Militer yakni Mayjen TNI Anumerta Sutoyo. Elemen TNI ini yang sering berhadapan dengan PKI saat rapat-rapat Kabinet waktu itu.
PKI waktu itu akrab dengan Bung Karno karena Nasakomnya sebagai kekuatan gerakan. Dan PKI memiliki sekitar 10 juta massa pengikut dan puluhan underbow waktu itu seperti Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), PR (Pemuda Rakjat), Barisan Tani Indonesia (BTI), Fadjar Harapan, Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), Lekra, Gerwani dll.
Tapi gerakan PKI tidak menggetarkan TNI dalam mengawal Pancasila waktu itu. Karena gerakan PKI dianggap membahayakan eksistensi Pancasila. Hal itu sudah ada riset dari Prof. Dr. Salim Said Guru Besar Universitas Pertahanan, Prof. Dr. Hermawan Sulistyo dari LIPI selama puluhan tahun.
Dalam membahas RUU HIP perlu kehati-hatian yang tinggi, naskah RUU HIP perlu dieksplor keluar, perlu melibatkan pihak universitas-universitas dan tanggapan publik perlu diperhatikan secara baik dan bijaksana.
"Intinya Pancasila tidak boleh dirongrong oleh ideologi lain, perlu mewaspadai pihak-pihak lain yang sengaja menyelundupkan ideologi lain dilihat dari narasi-narasi sosialis dalam draft norma RUU HIP tersebut," pungkas Bumi mengingatkan.(red/ab)
Penulis : ABP Lawyer
Editor: Ahmad Azis Ismail