Kejagung Kawal Refocusing Anggaran Penanganan Percepatan Kasus Covid-19 Lebih Dari Rp. 7,3 Triliun

Jaksa Agung RI,Burhanuddin ( Foto sebelum ada Covid-19 )


Jakarta,IMC-Jaksa Agung RI menjelaskan bahwa Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang nyata dan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia baik kesehatan, ekonomi, sosial, hukum, politik, dan keamanan.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin,saat menjadi nara sumber pada acara Konferensi Pers Update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Graha BNPB Jakarta,demikian siaran pers tertulis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung Jumat (8/5/2020 )
Kapuspenkum Hari Setyono menjelaskan bahwa kehadiran Jaksa Agung RI tersebut dalam rangka memberikan informasi perkembangan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dalam siaran pers mengungkap perkembangan pandemi,bahwa pemerintah bertindak sigap dalam waktu singkat diiringi keadaaan yang mendesak, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini pada dasarnya memuat beberapa kebijakan penting yang berimplikasi kepada rakyat, yaitu:
Pertama, penyiapan tambahan anggaran dengan total Rp 405,1 triliun yang belum ada dalam APBN 2020, untuk penanganan situasi COVID-19;
Kedua, peningkatan belanja untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha.
Ketiga, kebijakan untuk mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
Keempat, melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kelima, kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (ertraordinary) di bidang keuangan negara termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan

Seperti diketahui bahwa pandemi Covid-19 hadir secara tiba-tiba, sementara APBN 2020 telah ditetapkan. Konsekuensi dari timbulnya bencana pandemi Covid-19 adalah Pemerintah harus menyiapkan alokasi anggaran untuk membiayai berbagai kebijakan yang diambil. Tentunya dalam penanganan pandemi ini, Pemerintah juga membuka seluas-luasnya kerjasama dan kesempatan kepada pihak swasta atau masyarakat untuk turut serta membantu penanganan maupun ingin memberikan bantuan kepada pihak yang terdampak. Oleh karena itu, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi.

Hibah adalah bantuan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana pandemi. Adapun terminologi realokasi sebenarnya tidak dikenal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang diatur adalah refocussing dan penyesuaian alokasi. Refocussing sendiri memiliki makna kegiatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu yang termasuk diantaranya adalah melakukan perubahan alokasi antarprogram, sementara penyesuaian alokasi adalah alokasi yang telah ditetapkan disesuaikan/diubah sesuai keadaan/kriteria yang telah ditetapkan.

Terakhir, donasi adalah sumbangan berupa uang atau barang yang diberikan pihak BUMN/swasta/masyarakat tanpa ada ikatan. Donasi juga tidak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Melalui Perppu 1 Tahun 2020, Presiden juga telah menginstruksikan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan dana hibah, donasi dan realokasi secara profesional, prorposional dan transparansi yang berasaskan i’tikad baik.
Tentunya, dengan adanya Perppu ini, selain mengandung niat baik dari Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, namun secara tidak langsung juga mengundang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mau mengambil keuntungan secara tidak sah dalam kebijakan yang diambil berdasarkan Perppu ini.

Oleh karena itu pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional, dan hati-hati yang oleh karenanya dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil untuk tidak menyimpang sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong percepatan penanganan Covid-19.

Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai institusi yang diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, secara proaktif telah menerbitkan serangkaian kebijakan strategis dan arahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yaitu:
1.        Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik (online).
2.        Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.
3.        Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
4.        Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
5.        Melalui Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah koordinasi dengan APIP setempat.

Pengamanan/Pendampingan Refocusing Anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19 telah ditindaklanjuti oleh 13 Kejaksaan Tinggi, dan 101 unit kerja di Seluruh Indonesia yang sampai dengan tanggal 06 Mei 2020 telah berhasil melakukan pengamanan/pendampingan sekitar 130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp. 7,3 triliun rupiah.

Tidak hanya mengawasi, namun Kejaksaan juga siap diawasi. Sebagai bentuk pengawasan, untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, dan pengambilan kesempatan dan keuntungan secara melawan hukum pada pengamanan/pendampingan refocusing anggaran, maka Kejaksaan telah meluncurkan aplikasi PROAdhyaksa yang dapat di download melalui Google Play atau melalui website proadhyaksa.kejaksaan.go.id. Masyarakat dapat melakukan pelaporan secara online apabila terdapat dugaan tindak pidana, termasuk apabila masyarakat menemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

"Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pada pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,"tegas Burhanuddin.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال