BOGOR-Kota
Bogor dengan jumlah penduduk sekitar 1.048.610 orang yang wilayahnya terdiri
dari 6 Kecamatan, 68 Kelurahan dan 780 RW, dikelilingi oleh wilayah Kabupaten
Bogor, dan berada pada jalur lalu lintas dan perdagangan yang strategis dengan
Kota Depok dan DKI Jakarta. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya Pintu Masuk
ke wilayah Kota Bogor yang menjadi akses keluar masuknya orang yang saat ini
ditengara menjadi penyebar wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kota Bogor
termasuk salah satu daerah yang memiliki jumlah penduduk terpadat di Jawa Barat
dan dekat dengan DKI Jakarta sebagai episentrum Covid-19, dengan memperhatikan
keadaan inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Bogor untuk
memberlakukan protokol kesehatan melalui kekarantinaan kesehatan dan telah
disetujui Menteri Kesehatan menerapkan kebijakan memberlakukan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala
Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Jaksa Alma Wiranta, SH,M.Si ( Han ) dalam
keterangan resminya,mengatakan terkait PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 59
UU No. 6 Tahun 2018 merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu,
dan setidaknya ada beberapa tempat yang harus
dibatasi kegiatannya dalam PSBB yaitu tempat sekolah dan tempat kerja, kegiatan
keagamaan dan fasilitas umum.
Kepala
Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma
Wiranta saat bersama Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubagbin Kejaksaan Negeri
Kota Bogor saat sidak di Suryakencana Bogor mengatakan, ”Dalam Undang-Undang No
4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan sama-sama mengatur dalam rangka pelaksanaan
pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai
penjuru tanah air. Dua Undang-Undang ini sama-sama mengatur tentang tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat,
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan pengawasan, serta ketentuan pidana.”kata
Alma di Bogor,Rabu ( 29/4/2020 )
Lanjut Alma
Kewenangan yang diberikan kepada Kepala Daerah dan masing-masing lembaga
Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, TNI dan lainnya dalam pelaksanaan PSBB
sangat diperlukan sinergitas, terutama dalam hal penerapan sanksi agar efektif
pelaksanaannya.
“Terkait
penerapan pasal yang digunakan selama PSBB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat nomor B-1529/E/Ejp/04/2020 tanggal 14
April hal penanganan perkara pada masa PSBB, yang pada pokoknya melaksanakan
penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa
PSBB.”tutur Alumni Program Study
Strategi Perang Semesta Universitas Pertahanan ( Unhan ) Angkatan 2015.
“Terkait
adanya Pemberlakuan PSBB di Kota Bogor melalui Peraturan Wali Kota Bogor Nomor
30 Tahun 2020, maka sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan 12 Mei 2020
nanti, ada beberapa hal menarik dianalisis dari sisi Ketentuan Pidana yang dapat diterapkan yaitu seperti dalam KUHP
(pasal 212, 216 dan 218), UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
(pasal 14 dan pasal 15) dan UU No . 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Pasal 90, 91, 92, 93 dan 94), merujuk pada ketentuan
perundang-undangan tersebut, penerapan sanksi bagi tindak pidana kejahatan
maupun tindak pidana pelanggaran setidaknya adalah instrument terakhir dalam
pemberian sanksi pidana (asas ultimum remedium), sehingga sepatutnya
pemberlakuan PSBB yang efektif harus datang dari kesadaran masyarakat agar
bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu dapat berhasil,” kupas
Alma.
“Saat ini
kegerahan Pemerintah Kota Bogor yang disuarakan Wali Kota Bogor Pak Bima Arya
terhadap pelanggar PSBB sangat beralasan karena kepatuhan masyarakat terutama
pelaku usaha yang dilarang masih tetap beroperasi atau warga yang tidak ada
berkepentingan masih banyak berkerumun dijalanan, sehingga adanya bukti
penyebaran serta penambahan kasus Covid-19 melalui rapid test dibeberapa tempat
menjadi perhatian penting, oleh karenanya sanksi perlu dipertegas pada masa
PSBB II ini melalui penguatan dari Aparatur Sipil Kota Bogor bersama
Forkopimda, dilapangan sanksi administratif berupa pencatatan KTP dan teguran
tertulis selama 3 (tiga) kali akan diberlakukan, dan jika masih ditemukan akan
dilakukan tindakan penegakkan hukum lainnya,’ kata Alma
“Menyampaikan
harapan Pak Wali Kota terkait adanya PSBB II kepada warga Kota Bogor supaya
regulasi berupa sanksi yang tegas ini membuat setiap individu maupun kelompok
usaha sadar dan paham untuk tetap patuh tidak berada ditempat umum tanpa
kepentingan selama inkubasi terpanjang 14 (empat belas) hari, sehingga jika
status tanggap darurat epidemi dan kejadian luar biasa Covid-19 dapat dicabut
Pemerintah Kota Bogor, akhirnya pada bulan Juni 2020 semua sudah bisa stabil
menjalankan kegiatan,” tanggapan Jaksa Alma Wiranta saat mendampingi Wali Kota
Bogor melaksanakan sidak rapid test di Pasar Bogor Suryakencana.( Muzer )
Tags
Bogor