Brebes | Jateng, IMC - Satgas TMMD Sengkuyung Thaap I Tahun 2020 Kodim 0713 Brebes memberikan penyuluhan kepada warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong, kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/03/2020).
Pada kesempatan ini, tim penyuluh dari KUA Kecamatan Tonjong digandeng Kodim 0713 Brebes dalam menyampaikan pentingnya kerukunan dan rasa kekeluargaan di masyarakat, terutama hidup bertetangga dan cara mendidik anak yaitu dengan memberikan teladan yg baik kepada anak.
Abdul Mutohir petugas dari KUA sebagai penyuluh memberikan sosialisasi tentang Undang-undang tentang perkawinan dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung I Tahun 2020.
“Bila Anda hidup rukun dengan tetangga maka akan memberi keuntungan juga pada diri Anda,” ujarnya.
Dikatakan, manfaat hidup rukun dengan tetangga di antaranya komunikasi berjalan baik, hidup semakin harmonis, hidup jadi aman dan tenteram, tali silaturahmi lebih erat dan terakhir punya banyak teman.
Ditambahkan juga tentang ketentuan dan aturan dapat mengajukan pernikahan dengan mempersiapkan administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang ada dan dilampiri dengan fotocopi KTP, Akte Kelahiran, Ijazah dan Kartu Keluarga serta bila belum usia 19 tahun dipaksakan nikah, maka harus sidang di pengadilan agama. (Utsm).
Pada kesempatan ini, tim penyuluh dari KUA Kecamatan Tonjong digandeng Kodim 0713 Brebes dalam menyampaikan pentingnya kerukunan dan rasa kekeluargaan di masyarakat, terutama hidup bertetangga dan cara mendidik anak yaitu dengan memberikan teladan yg baik kepada anak.
Abdul Mutohir petugas dari KUA sebagai penyuluh memberikan sosialisasi tentang Undang-undang tentang perkawinan dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Sengkuyung I Tahun 2020.
“Bila Anda hidup rukun dengan tetangga maka akan memberi keuntungan juga pada diri Anda,” ujarnya.
Dikatakan, manfaat hidup rukun dengan tetangga di antaranya komunikasi berjalan baik, hidup semakin harmonis, hidup jadi aman dan tenteram, tali silaturahmi lebih erat dan terakhir punya banyak teman.
Ditambahkan juga tentang ketentuan dan aturan dapat mengajukan pernikahan dengan mempersiapkan administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang ada dan dilampiri dengan fotocopi KTP, Akte Kelahiran, Ijazah dan Kartu Keluarga serta bila belum usia 19 tahun dipaksakan nikah, maka harus sidang di pengadilan agama. (Utsm).