Husni Kusuma Dinata Yakin Undana Menang di Mahkamah Agung



Kupang, IMC - Universitas Nusa Cendana Kupang yakin menang tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Undana menilai putusan judex factie keliru dan bertentangan dengan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 167/Pdt.G/PN.Kpg tanggal 23 Agustus 2018, dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 61/Pdt/2019/PT.Kpg tanggal 3 Juli 2019.

Dalam amar putusan judex factie mengabulkan sebagian gugatan penggugat Esau Oktovianus Naimanu dkk. Hal itu dikatakan Ketua LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang Husni Kusuma Dinata, SH, MH saat ditemui di Cafe Invinity Kupang (Kamis, 25/7).

Husni menjelaskan, seharusnya Majelis Hakim menilai sertifikat hak pakai No. 17 tahun 1983 yang telah terungkap sebagai fakta sidang. Demikian tata cara memperoleh hak tsb. Pihak Undana tidak memperoleh hak dari penggugat Esau Oktovianus Naimanu dkk. Tapi Undana memperoleh hak dari negara. Negara memperoleh hak tsb melalui pembebasan tanah dari A.J.S Isliko dkk. Pihak A.J.S Isliko ini tidak ditarik sebagai pihak tergugat.

"Putusan tersebut perlu diuji Majelis Hakim Agung tingkat kasasi. Undana mengajukan kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya.

Pengadilan Negeri Kupang tidak mencermati gugatan penggugat secara cermat. Gugatan penggugat campur aduk. Gugatan campur aduk tidak dibenarkan hukum. Disatu sisi menguraikan tanah adat, tanah warisan, disisi lain mengurai soal perbuatan melawan hukum. Hal tsb telah dieksepsi tergugat. Eksepsi terkait kedudukan hukum penggugat, gugatan kabur, gugatan prematur, jangka waktu mengajukan gugatan, tapi semua itu luput dan tidak dicermati secara baik oleh judex factie.

Selain sertifikat hak pakai, juga terkait perbuatan hukum lain sebelumnya seperti pengukuran dan pendaftaran tanah, penyerahan hak, ganti rugi dll. Ini penting dipertimbangkan judex factie. Tapi sama sekali tidak.

"Bagi kami, pertimbangan hukum Judex Factie dalam putusan Nomor; 167/Pdt/G/2017/PN.KPG Pengadilan Negeri Kupang bertentangan dengan hukum dan mengabaikan fakta sidang.

Pengggugat seharusnya gugat A.J.S Isliko, M.H.Ndun, P. Sabaat, tapi itupun sudah daluarsa. Karena sudah diatas puluhan tahun. Hak menuntut dari penggugat sudah gugur.

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan beberapa jenis sertifikat termasuk sertifikat hak pakai.

Sertifikat hak pakai yang dimiliki Undana sepanjang diterbitkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka sertifikat tsb sah dan mengikat semua pihak," ungkapnya.

Pertimbangan Judex Factie keliru dan bertentang hukum. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang sempurna.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur, olehnya sertifikat yang diterbitkan berlaku sebagai alat pembuktian yang sempurna.

Sertifikat yang diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah ini tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan pada pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Sertifikat sebagai pembuktian yang sempurna, maka mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat, dalam arti bahwa hakim harus terikat dengan data yang disebutkan dalam sertifikat sebagaimana disebutkan dalam surat ukur yang dijahit satu kesatuan tidak terpisahkan dengan sertifikat tsb.

Ketika Judex Factie mengesampingkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan secara patut menurut hukum berarti Judex Factie telah mengabaikan prinsip-prinsip kepastian hukum yang semestinya dilindungi Negara.

Judex factie tidak pertimbangkan Bukti Surat T.I.5 berupa Daftar Penerima Ganti Rugi atas Tanah tanggal 10 Mei 1980 sebagai perbuatan hukum yang sah.

Dari ganti rugi oleh negara tsb, kemudian negara melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan cq. Universitas Nusa Cendana Kupang (T.I.1) mengurus dan menerbitkan sertifikat hak pakai sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 9 Mei 1980 Panitia Pembebasan Tanah, Kantor Agraria Kabupaten Kupang, Dirjen Agraria, Departemen Negeri melakukan pembebasan tanah dari A.j.S Isliko, M.H.Ndun, P. Sabaat, bukan pembebasan lahan dari penggugat.

Perbuatan hukum ini tidak dicermati oleh judex factie secara baik sesuai fakta sidang. Proses penerbitan sertifkat hak pakai merupakan perbuatan hukum yang sah. Karena putusan tsb meresahkan pihak Undana, mahasiswa dan alumni," jelasnya.(red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال