Usai Beraksi, Kawanan Begal HP Dibekuk Polsek Sukmajaya


Depok, IMC –  Kawanan pelaku begal HP berhasil ditangkap anggota buser Polsek Sukmajaya usai beraksi di Jalan Tole Iskandar (depan Tip Top), Tirjajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (14/1). Petugas menyita satu unit motor yang digunakan pelaku untuk kejahatan.

Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan  peristiwa diketahui sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Tole Iskandar dengan sasaran para pelaku mengincar korban penumpang angkot 06 jurusan Simpang Depok  – Terminal Depok .

Sewaktu kejadian korban karyawan Giant BBM, Ahmad Suhendar (34), sedang naik angkot duduk di pinggir pintu depan samping sopir. Sesampainya di depan Tiptop Jalan Tole Iskandar, korban memainkan hp tiba-tiba pelaku berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam langsung merampas hp,  korban lalu meneriaki maling tersebut.

Beruntung saat kejadian tim buser dibawa pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin sedang ada di lokasi langsung mengejar  pelaku yang berjumlah dua orang, setelah mendengar teriakan maling dari korban sendiri.

"Anggota yang sedang observasi wilayah mengejar pelaku dan berhasil menangkap. Para pelaku terpojok setelah motor yang dikendarai terjebak macet,"ujar Kompol Bronet saat di ruang kerjanya.

Kompol Bronet mengatakan kedua pelaku yang ditangkap oleh anggota yaitu A (29) dan MS (26), masing- masing warga Desa Rawa Panjang, Bojonggede, tidak bisa berkutik langsung diamankan ke Polsek Sukmajaya.

"Dalam aksinya kedua pelaku ini sistem acak untuk mencari korbannya, kebanyakan saat sedang lengah memudahkan untuk merampas hp para korbannya," kata Kompol Bronet.

Kompol Bronet mengaku dari hasil pendalaman petugas terhadap pelaku sudah menjalankan aksi begal HP  dua kali.

"Setiap berhasil merampas hp korban langsung dijual ke tempat elektronik hp daerah Bogor. Setiap per unit HP dijual sekitar Rp. 200 – 500 ribu dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku pengangguran," tambah Kompol Bronet.

Sementara itu setiap melancarkan aksinya pelaku tidak segan-segan juga melukai para korbannya jika mencoba mempertahankan barangnya.

"Petugas menyita sebuah unit HP merk Xiomi putih milik korban dan motor honda beat hitam yang  digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban," ujar Kompol Bronet. 

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP Yo 363 tentang perampasan atau pencurian pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال