Tiga Bandit Modus Hipnotis Dihakimi Warga



Depok, IMC  – Herlinawati, 53, ibu rumah tangga, nyaris menjadi korban penipuan dengan modus hipnotis oleh tiga pria paruh bayah mengaku Warga Negara Brunai Darussalam bisa menggandakan uang berlipat-lipat. Pelaku ditangkap massa dan menjadi bulan-bulanan lantaran korban sadar.

Peristiwa terjadi pukul 12.00 WIB, saat Herlinawati pulang mengaji dari Majelis Taklim Al Khoiri di Perumahan Griya Depok Asri Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Dalam perjalanan pulang korban didekati pelaku yang menggunakan mobil. Punggung korban ditepuk oleh pelaku setelah itu wanita tersebut menuruti kemauan pelaku ikut masuk ke mobil.

" Di mobil pelaku mengaku baru datang dari Brunai dan ingin menukarkan uang asing ke rupiah dan mengaku bisa mengandakan harta dua kali lipat," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Suprihatin Kamis (17/1) sore.

Mendengar cerita pelaku korban langsung menurut dan dua cincin sama satu arloji yang dipakai Herlinwati dilepas dari tangannya diserahkan ke pelaku tanpa sadar.

"Korban telah memberikan dua cincin emas dan arloji ke pelaku namun dikembalikan dengan alasan jika bisa memberikan semua emas yang dipunya korban akan digandakan menjadi dua kali lipat. Korban pulang diantar mobil pelaku masuk ke rumah mengambil perhiasan 10 gram rencana akan dikasihkan semua ke pelaku,"tambah Iptu Suprihatin.

Namun aksi niat jahat pelaku gagal karena ilmu hipnotis hilang, lantaran salah satu anak korban menepuk punggung ibunya tersebut dari belakang dan langsung sadar.

Setelah korban sadar langsung teriak maling ke arah mobil pelaku jenis minibus dan pelaku mencoba kabur. Beruntung anggota  Binmas  wilayah setempat Aiptu Ruslih langsung sigap menangkap ketiga pelaku segera dibawa ke pos keamanan perumahan untuk menghindari aksi massa yang sudah beringas. Bahkan saat mengamankan pelaku, Aiptu Rusli kena bogem mentah warga.

Tersangka JP, 51, S,51, dan HB,47, warga Jakarta Timur dan Pusat langsung dibawa anggota Reskrim ke Polsek Sukmajaya.

"Ketiga pelaku bersama saksi-saksi serta korbannya dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk buat laporan dan diminta laporan. Harta benda korban belum sempat diambil pelaku hanya barang bukti kejahatan pelaku untuk menipu korban yaitu tiga lembar uang dolar Singapura mainan , tiga ikat kertas berbentuk ukuran uang, karung palsu, HP tiga unit disita petugas,"beber Iptu Suprihatin.

Ketiga tersangka diduga sudah berulang kali beraksi. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال