Kasi BB Kejari Cianjur Ikuti Pelatihan TOT Penanganan Perkara TP Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi.

Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi ( kiri ) saat menyematkan tanda peserta kepada 2 ( dua ) perwakilan  salah satu peserta dari Kejari Cianjur adalah Kasi Barang Bukti dan Rampasan Ema Siti Huzaema ( kanan )
JAKARTA,IMC-Indonesia memiliki proporsi kekayaan keanekaragaman spesies yang tinggi, termasuk 17% spesies burung, 12% spesies mamalia, 16% spesies reptil dan amphibi, 25% spesies ikan, 33% spesies serangga dan 10% spesies tanaman berbunga. Oleh karena itu indonesia  merupakan salah satu negara mega biodiversity terpenting di dunia diperkirakan sebanyak 300.000 spesies satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi saat membuka  Training of Trainers (TOT) Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Kerjasama Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP)   berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 21/1/19 )

“ Saat ini spesies-spesies satwa liar tersebut mengalami penurunan jumlah populasi yang sangat signifikan, diantaranya akibat perburuan dan perdagangan illegal,” kata Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi yang juga sebagai Ketua Umum PJI ( Persatuan Jaksa Indonesia )


Di indonesia tambahnya, perdagangan Ilegal satwa liar menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9 triliun per tahun (Dirjen Ksdae-KLHK). Sementara itu, kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai Rp. 598 triliun – Rp. 779,3 triliun atau setara US $ 60,7 miliar - US $ 81,4 miliar selama tahun 2003-2015 (KPK 2016).

“Perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak secara ekologis yang menyebabkan terjadinya kepunahan massal terhadap spesies-spesies tertentu, gangguan ekosistem, penyebaran penyakit (zoonosis), hilangnya kearifan lokal, serta beban moral dan reputasi  bagi negara di mata dunia internasional,” katanya.

Tingginya tingkat kepunahan satwa telah membuat isu ini menjadi perhatian publik, baik nasional maupun internasional. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan tahun 2010 sebagai "Tahun Internasional Keanekaragaman Hayati" (the international year of biodiversity).

“PBB juga menetapkan tahun 2011 sampai dengan tahun  2020 sebagai dekade keanekaragaman hayati dan menetapkan tujuan dan target strategis keanekaragaman hayati untuk tahun 2020,”kata Untung.


Maraknya tindak pidana perdagangan dan perburuan satwa liar dan semakin canggihnya modus yang dipergunakan antara lain   melalui media online, baik melalui platform e-commercemaupun media sosial lainnya, serta kaitannya dengan tindak pidana lain misalnya tindak pidana pencucian uang, kepabeanan, tentu saja membutuhkan Jaksa-Jaksa yang handal baik dalam menangani perkaranya maupun tenaga pengajar.

Di tegaskan, dalam pelatihan TOT ini di nilai sangat menarik,karena pesertanya sangat antusias mengikuti pelatihan yang boleh dikatakan jarang bahkan belum pernah di laksanakan.

“ Pesertanya sangat antusias dalam peserta ini ada Kepala Pusat DTF Kepala Pusat Mapim,para Kabid,Kabag TU bahkan Kabag Keunagan ikut,nah ini sangat menarik sekali,” kata Untung.

 Oleh karena itu,Badan Diklat Kejaksaan yang merupakan lembaga sub ordinat Kejaksaan Agung  yang berfungsi untuk melatih  dan membina mental dan kemampuan  profesional semua unit di Kejaksaan yang salah satu fungsi  adalah melaksanakan pembinaan tenaga pengajar, siswa dan alumni.

“ Menigkatkan profesionalisme Jaksa kaitannya dengan khususnya bidang penanganan kasus tindak pidana satwa liar yang begitu menjadi pusat perhatian dunia PBB,” bebernya

Kegiatan TOT ini bertujuan untuk menambah wawasan, profesioanalitas serta pengetahuan dan pemahaman mengenai penanganan perkara perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi kepada Jaksa  sebagai tenaga pengajar.

Sementara itu Manajer WCS-IP Dwi Adhiasto Nugroho menyambut baik dan  menyampaikan ucapan terimkasih atas kerjasamannya yang sangat baik ini dengan Badan Diklat kejaksaan kaitannya dengan program perlindungan satwa liar.
“ WCS sebenarnya sudah kerjasama yang lama dengan Kejaksaan Agung yang di mulai sejak tahun 2016,” ujar Nugroho

Sebenarnya WCS secara rutin mengadakan dengan menggelar haus training yang diadakan oleh satgas SDA Kejaksaan Agung.

“ Pada tahun 2018 kita kerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait melatih lebih dari 240 Jaksa di lebih dari 15 Provinsi di Indonesia, kita harapkan ini memberikan kontribusi positif bagi keselamatan satwa liar yang ada di Indonesia,” katanya. ( Muzer )


.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال