![]() |
Kapuspenkum Kejagung,Dr.Mukri |
JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi melakukan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) di Kabupaten Muaro Jambi.
Kapuspenkum
Mukri dalam siaran Persnya menyebutkan, OTT penerimaan CPNS pada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi tersebut terjadi di Desa Talang
Panjang Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (27/12/2018)
“OTT dilakukan
sekitar jam 11.00 Wib, tim gabungan
mengamankan Kasubag Kepangkatan di BKD Kabupaten Muaro Jambi yang juga
merangkap sebagai Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Muaro Jambi dengan inisial
“MY” yang diduga meminta sejumlah uang untuk meloloskan CPNS di Kabupaten Muaro
Jambi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Dalam OTT,Kapuspenkum menjelaskan,barang bukti yang berhasil
diamankan , yakni uang tunai sejumlah Rp.19.300.000 (Sembilan Belas Juta Tiga
Ratus Ribu Rupiah) dari Rp.100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah) yang telah
disepakati sebelumnya beserta 1 (satu) unit handphone merk nokia.
“ Setelah
dilakukan penangkapan, yang bersangkutan kemudian diamankan di Kejati Jambi dan
untuk proses selanjutnya dibawa ke Kejari Muaro Jambi,” pungkas Mukri. ( muzer
)
Tags
Kejaksaan