Wakil Jaksa Agung RI: Perubahan Suatu Lembaga Pemerintahan Erat Kaitannya Dengan Membangun Persepsi Kepercayaan Publik



JAKARTA,IMC-Perubahan suatu lembaga pemerintahan berkaitan erat dengan membangun persepsi kepercayaan public terhadap lembaga tersebut.Oleh karenaitu, setiap gerakan perubahan sudah semestinya disosialisasikan kepada publik, sehingga public mengetahui dan memberika napresiasinya. Setiap gerakan perubahan tanpa diiringi manajemen media yang handal biasanya akan gagal dalam meraih simpati, apresiasi dan kepercayaan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung RI, Dr.Arminsyah pada saat memberikan sambutan pada kegiatan Evaluasi Zona Integritas Unit Kerja di Lingkungan Kejaksaan R.I. Tahun 2018 yang dihadiri juga oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN RB,Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA.,berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Jum’at, (16/11/18).
Berdasarkan hasil reviutim Kementerian PAN RB, dari 26 (duapuluhenam) Satuan Kerja yang diusulkan oleh Kejaksaan Agung R.I.,  dihasilkan 13 (tigabelas) satuankerja yang lolos untuk mengikuti evaluasi tahap akhir oleh Tim Evaluasi Kementerian PAN RB.

Adapun 13 (tigabelas) satuan kerja dimaksud adalah Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus, Badan Diklat Kejaksaan R.I., Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Belitung, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
“Perubahan dalam lembaga Kejaksaan Republik Indonesia adalah suatu keniscayaan asalkan terbangunnya komitme nperubahan yang kuat seiring dengan gerakan perubahan yang massif baik merubah orang sebagai pelaku kerja maupun merubah system sebagai pedoman dalam melakukan suatu pekerjaan.Tiada keberhasilan tanpa kerjakeras, dan tiada sesuatu pun yang tidak bias berubah, “batu sekeras apapun akan berlubang apabila terus menerus tertetesi air.” Kata Wakil Jaksa Agung  Dr.Arminsyah dalam keterangan tertulis yang disiarkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Demikian juga dengan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia akan berubah dan terus berubah seiring dengan perkembangan jaman menuju lembaga Kejaksaan Republik Indonesia yang lebihbaik”, jelas Wakil Jaksa Agung.

Lebih lanjut Wakil Jaksa Agung menjelaskan tentang filosofi burung elang sebagai salah satu mahluk ciptaan Tuhan yang memberikan contoh kepada kita semua, bagaimana ia melakukan perubahan yang keras untuk mempertahankan kehidupannya, yaitu pada saat elang berusia 40 (empatpuluh) tahun, paruh dan cakarnya menjadi beban beratuntukterbang.

Elang dihadapkan hanya pada 2 (dua) pilihan, yaitu mati atau melakukan perubahan yang menyakitkan. Pilihan yang paling tepat untuk bertahan hidup adalah proses dimana elang harus terbang kepuncak gunung untuk memukulkan paruh dan cakarnya guna menumbuhkan paruh dan cakarbaru, setelah itu merontokkan bulu sayapnya. Hingga pada akhirnya 150 (seratus lima puluh) hariberlalu, elang terlahir kembali dengan kemampuan terbang untuk hidup 30 (tigapuluh) tahunlagi.
“Filosofi elang tersebut hendak mengajarkan kepada kita bahwa untuk dapat bertahan hidup, kita harus berani melakukan proses perubahan dengan cara mengenali bebandiri yang menghambat kegesitan dalam menjalani kehidupan,  lalu buanglah kenangan, kebiasaan, dan semua tradisi kerja lama kita. Dari contoh tersebut dapatlah diambil pelajaran, bahwa dalam gerakan perubahan diperlukan kemasan publikasi yang dapat menyentuh publik, karena pada akhirnya public lah yang akan menilai seberapa berhasil perubahan yang kitalakukan”, jelas Wakil Jaksa Agung.
“Pembangunan Zona Integritasmenuju WBK dan WBBM di tingkat unit kerjastrategis di lingkungan Kejaksaan R.I., merupakan “trigger” yang mendorong Kejaksaan Negeri lain di seluruh Indonesia untukmeniru dan melaksanakan program pembangunan Zona Integritassebagaimanatelahdilaksanakan di beberapa Kejaksaan Negeri. Secara kewilayahan, pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri merupakan prioritas, karena apabila seluruh kejaksaan negeri di Indonesia telah ditetapkan menjadi unit kerja Zona Integritas WBK dan WBBM, maka sesungguhnya Kejaksaan RI secara menyeluruh pastilah menjadi Lembaga Kejaksaan RI yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat”, ungkap Wakil jaksa Agung.
Harapan Wakil Jaksa Agung, agar pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang dilakukan, janganlah bersifa ceremonial semata, namun hendaknya pembangunan ini adalah pembangunan “substantif,” yang benar-benar dilakukan untuk peningkatan kinerja lembaga dan peningkatan pelayanan publik.

Selainitu, janganlah pembangunan ini semata-mata hanya menjadi komitmen pimpinan unit kerja, akan tetapi pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan kehendak bersama dari level pimpinan sampai level honorer maupun cleaning service yang berada pada suatu unit kerjatersebut.
Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung berharap satuan kerja zona integritas WBK dan WBBM dapat sungguh-sungguh mengemban amanah institusi, sebagai agen perubahan menuju Kejaksaan Republik Indonesia yang lebih baik. Dan menjadi pioner-pioner Kejaksaan yang mendedikasikan diri dan jabatan untuk perubahan Kejaksaan Republik Indonesia yang lebih baik menuju kesejahteraan dan kepercayaanpublik.( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال