Sudah Tahu Mekanisme Tilang Elektronik?



Jakarta, IMC – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) telah menetapkan dan berlakukan system tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di beberapa ruas jalan Ibukota Jakarta efektif per tanggal 1 November 2018.

Berdasarkan pantauan tim Indonesia Media Center, bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, Kasi Dikmas Lantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi melakukan sosialisasi Tilang Elektronik di acara Car Free Day di bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/10/2018) lalu.

Menurutnya, e-tilang merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang cukup efektif. Maka dari itu, sosialisasi di acara CFD sangat tepat karena Car Free Day merupakan momen yang cukup diminati oleh warga Jakarta untuk berkumpul, sehingga pesan ini dapat tersampaikan dengan baik oleh khalayak yang hadir di area Bundaran HI.

Baca juga : 


Gawat Darurat..? Hubungi 112 Saja Gratis Bagi Warga Jakarta


“ Ini momentum yang baik, karena pengunjung Car Free day ini kan cukup banyak,sehingga sosialisasi kami cepat tersampaikan,” kata Herman saat memipin sosialisasi E-TLE.
Karena E-TLE ini menggunakan teknologi berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor secara otomatis, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran.

E-Tilang, kata Kompol Herman, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban ber laluintas di jalan, meningkatkan disiplin berlalulintas dan menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

Baca juga :


Ditlantas Polda Metro Gelar Sosialisasi E-TLE di CFD,Berlaku Mulai 1 November 2018


Lalu bagaimana mekanisme e-tilang atau tilang elektronik yang diterapkan di DKI Jakarta?

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) adalah system tilang dengan teknologi kamera yang secara otomatis mendeteksi plat nomor kendaraan, merekam pelanggaran, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Kamera CCTV terpasang di setiap Traffic Light dan berfungsi untuk merekam dan menyimpan bukti pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.

Secara singkat, berikut alur proses e-tilang yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 November 2018.
1.   CCTV Merekam Pelanggaran
2.   Petugas Polda Metro Jaya melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran yang telah terekam CCTV.
3.   Surat konfirmasi akan dikiriimkan ke alamat pelanggar melalui PT Pos Indonesia, surat elektronik (email) dan nomor ponsel. Pengiriman surat konfirmasi tersebut dilakukan tiga hari seteah terjadinya pelanggaran.
4.   Pelanggar melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info aplikasi di ponsel android atau melalui android atau melalui posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dengan batas waktu konfirmasi 5 hari setelah terima surat.
5.   Pelanggar mendapat surat tilang berwarna biru dank ode BRI Virtual (BRIVA) sebagai kode pembayaran melalui Bank BRI. Batas waktu pembayaran denda selama 7 hari.
6.   Jika denda tidak dibayar, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga denda dibayar.

Nah, demi keselamatn dan kenyaman dalam berkendara di jalan raya, sebaiknya kita patuhi rambu-rambu yang ada dan “JANGAN MELANGGAR” lalu lintas. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال