"4A" Jurus Jitu Jokowi-Ma'ruf

Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Arif Budimanta, membeberkan program pasangan nomor urut 02 tersebut pada sektor energi. Dalam acara Indonesia Energy Forum 2018 di The Dharmawangsa, Jumat (16/11/2018), dia menegaskan, masih perlu melanjutkan sejumlah capaian yang telah diraihnya.

Dia menyebut 4A sebagai arah kebijakan menuju kemandirian dan ketahanan energi nasional, yakni Affordibilitas, Akseptabilitas, Aksesibilitas, dan Availabilitas.

Adapun rincian 4A adalah sebagai berikut:
Affordibilitas

  • Meningkatkan keterlibatan pihak swasta dalam berinvestasi di bidang EBT 
  • Mengidentifikasi investor potensial agar mau berinvestasi di daerah tersebut 
  • Penyederhanaan proses/birokrasi dengan meningkatakan koordinasi antar kementerian dan lembaga 
  • Akselerasi Peningkatan Nilai Tambah Migas, Batubara dan Mineral Dalam Negeri 
  • Mendorong penggunaan sumber energi baru dan terbarukan yang memiliki nilai ekonomis tinggi, terutama dalam jangka panjang 
Akseptabilitas
  • Mendorong ekonomi rendah karbon demi kelestarian lingkungan hidup 
  • Mendorong peningkatan layanan terhadap penyediaan listrik serta meningkatkan kapasitas pembangkit listrik di setiap daerah 
  • Peningkatan efisiensi dan konservasi energi 
  • Mendorong upaya-upaya efisiensi energi yang dapat dilakukan oleh rumah tangga dan industri 
Aksesibilitas
  • Mendorong peningkatan akses terhadap energi di daerah 3T, seperti melalui program listrik desa 
  • Mendorong pembangunan fasilitas/infrastruktur untuk meningkatkan pengolahan energi minyak dan gas hingga ke pelosok negeri 
  • Optimalisasi potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan energi (terutama di daerah tersebut) 
Availabilitas
  • Peningkatan produksi dan cara Migas, serta cadangan batubara 
  • Akselerasi pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan 
  • Optimalisasi distribusi dan pemanfaatan minyak dan gas dalam negeri 
  • Mengoptimalkan dan memprioritaskan penggunaan energi untuk kebutuhan pembangunan dalam negeri 
  • Meninjau kembali struktur insentif bagi badan usaha dalam rangka mendorong kegiatan eksplorasi dan pengembangan, terutama dalam sektor Migas 

"Tentang aktivitas usaha di bidang industri energi ataupun pertambangan, saya rasa kita sudah punya platform dasar di pasal 33 (UUD 1945). Pelakunya juga sudah clear, bisa swasta nasional atau multinasional. Ada cita cita bersama, tanggung jawab bersama, kepemilikan bersama," ujar Arif. (imc/cnbcindonesia)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال