Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Bekuk 7 Pelaku Judi Dingdong

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Jum’at (26/10/2018) Unit TAB Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, berhasil menggulung pelaku tindak Pidana Judi Dingdong pada Selasa (23/10/2018)

Kurang lebih jam 23.00 Wib, Anggota ReskrimPolsek Sukomanunggal bergerak melakukan pengerebekan sesuai LP/ 106/ X/ 2018/ JATIM/ RESTABES SBY/ SEK SKM, tanggal 24 Oktober 2018, menuju sasaran rumah Jl. Wonosari lor baru 11/ 21 Surabaya. Tak berselang lama, saat tiba dilokasi, polisi berhasil mengamankan tujuh orang penjudi yang kedapatan sedang asyik bermain judi dingdong hingga tak menyadari kedatangan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdi yang memimpin penangkapan mengatakan, “Berdasarkan keterangan tersangka tujuan main perjudian jenis judi Dingdong untuk mendapatkan keuntungan.” ujarnya.

 Dari penangkapan ke tujuh tersangka diketahui mereka bernama, HARMANTO (48), warga Wonosari lor baru 11/12 Surabaya, AGUS HARIONO, (46) warga Bulak sari Gg. 2 buntu No. 1 Surabaya, MOCHAMMAD ALI, (45) warga Wonosari Wetan 2/7 Surabaya, WACHID, (40) warga wonosaro lor 3-B/4 Surabaya, SUDARMO, (62) warga wonosari lor 3/28 surabaya, RATNO VEBIANTO, (37) warga bulaksari 6/22 Surabaya, RIYONO, (58) warga wonokusumo Bhakti 2/1 Surabaya. Bersama tersangka didapatkan Barang Bukti berupa 5 (lima) buah mesin Dingdong, 1(satu) bulpen ,1(satu) buku tulis, 7(tujuh) botol aqua gelas dan 1(satu) dompet warna merah yang berisikan koin sebanyak 741 (tujuh ratus empat puluh satu) koin.

Karena perbuatannya mereka dapat dikenai Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kini mereka hanya bisa merasakan menjadi tahanan Polsek Sukomanunggul sampai menunggu sidang Pengadilan.(eko)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال