Demak, IMC- 1 Oktober 2018, Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya atau yang
lebih dikenal dengan LBH Dera semakin menunjukkan eksistensinya sebagai LBH
publik yang profesional dengan membangun jejaring kelembagaan hal ini terlihat
dalam acara Penandatanganan nota kesepahaman atau MOU antara Pasca
Sarjana Magister Hukum Universitas Semarang dengan LBH Demak Raya yang
dilakukan pada hari Senin 1 Oktober 2018 bertempat di Kantor LBH Demak Raya,
Demikian diungkapkan Advokad Demak Raya Ahmad
Zaini dalam acara MoU antara LBH Demak Raya dengan Program Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Semarang, di Demak, Senin (1/10/18).
Ahmad Zaini advokat Publik LBH Demak
Raya samgat mengapresiasi adanya MOU ini, “Diharapkan kedepan kedua lembaga
bisa saling menjalin kerja sama dibidang hukum baik kajian hukum dan penelitian
hukum progresif untuk kemaslahatan masyarakat.”kata Ahmad
Sementara itu Dr.M.Junaidi SHi.M.H
Ketua Prodi Magister ilmu Hukum Universitas Semarang menjelaskan MoU ini
sebagai salah satu bentuk realisasi dari tri darma perguruan tinggi yang harus
dilakukan oleh universitas, kedepannya
“Mou ini jangan sampai hanya sebatas
pada tulisan akan tetapi harus direalisasikan dalam bentuk kerjasama yang
kongkrit,” ujar Junaidi.
Junaidi menambahkan “ LBH Demak Raya merupakan
salah satu LBH yang masih profesional melakukan fungsi LBH sebagaimana
mestinya, dibandungkan dengan LBH LBH lain yang sudah ada, maka secara civitas
akademika USM Semarang tertarik mengajak kerja sama dengan LBH Demak Raya ini,”
pungkas Doktor termuda Se-Indonesia ini.(
Rls/ Zer )
Tags
Hukum & Kriminal