Magetan, Tembus Dua Ribu Kasus Perceraian

Magetan, Pewarta - Angka perceraian di Kabupaten Magetan, sampai dengan September 2018 mencapai 2423 kasus.

Rinciannya, 1151 perkara yang sudah diputus dan 1272 laporan perkara yang diterima dan sedang dalam proses.

Hal itu disampaikan Suban Kafrowi, panitera pengganti Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan saat ditemui di kantor PA Magetan, Selasa (16/10/2018).

"Ada peningkatan sekitar 10 persen dari tahun 2017 lalu," kata Rowi, sapaan akrabnya.

Ironisnya, kebanyakan yang mengajukan cerai adalah adalah pihak istri atau yang dikenal dengan istilah gugat cerai.
Penyebabnya bervariasi. Mulai dari perselisihan, pertengkaran, pihak ketiga dan masalah tanggung jawab.

"Tapi yang paling banyak masalah tanggung jawab," imbuhnya.

Rowi mengatakan, untuk seluruh wilayah Kabupaten Magetan, kasus perceraian didominasi dari Kecamatan Lembeyan dan Plaosan.

Proses cerai sendiri, lanjut Rowi, syaratnya cukup mudah. Yakni menunjukkan KTP suami istri dan surat nikah sebagai bukti bahwa pasangan tersebut sah secara hukum negara.

Sedangkan terkait masa penyelesaian kasus, Rowi mengatakan hal itu tergantung ada perlawanan dari tergugat atau tidak. Paling cepat satu sampai dua bulan sudah selesai. Dan yang paling lama, selesai dalam tempo 4 bulan.

"Kalau masalah biaya berdasarkan radius dan itu sudah diatur sesuai keputusan kepala kantor Pengadilan Agama," pungkasnya. (ant/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال