Konsumsi Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Polres Tanjung Perak

Surabaya, http://www.pewartamadiun.net Jum’at (05/10/2018) anggota Satreskoba polres pelabuhan tanjung Perak berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Sabu .

Kasat Reskoba Polres pelabuhan tanjung perak surabaya AKP Agus Widodo menjelaskan penangkapan tersangka bermula ketika anggota kami mendapatkan pengaduan masyarakat adanya pelaku penyalah gunaan narkotika.

Dari pengembangan laporan masyarakat tersebut. Satreskoba melakukan upaya penyelidikan, dan mengerucut pada pelakunya seorang pemuda asal warga Jalan Kapas Lor Tangkis Gading, Tambaksari Surabaya dirinya ditangkap polisi ketika berada didalam rumahnya, Selasa (02/10/2018)

Pemuda itu diketahui bernama Muhammad Ludfianto (28) kemudian anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan di seluruh dalam rumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta alat hisapnya yang digunakan oleh pelaku didalam rumahnya .

” saat ditangkap tersangka mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.” jelasnya pada petugas.

dari keterangan tersangka polisi tak begitu saja percaya, kini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari siapa penyuplainya, dan Kasus tersebut kini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka anggota mendapatkan barang bukti 1 buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu seberat kurang lebih 0,33 gram beserta pembungkusnya, lalu 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu dengan berat kurang lebih 1,99 gram beserta pipet kaca.

“Selain Barang haram itu polisi juga menyita, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah kompor yang terbuat dari bekas korek api gas berwarna bening, semua barang bukti dan tersangka dibawa kepolres tanjung perak guna proses penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, (eks).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال