Terkait Maraknya Terapi Pijat ++ Kian Meresahkan,KPAI Himbau 4 Hal




Jakarta,IMC--Dalam satu minggu di bulan September setidaknya ada 5 anak korban yang akan dan diduga sudah dieksploitasi secara seksual melalui motif Terapis pijat plus ini. Yang pertama pada Rabu 13/9/2018 penggagalan calon terapis pijat plus yang akan diterbangkan ke Bali, Polres Bandara Soeta berhasil mengamankan 3 anak di bawah umur.

Kasus berikutnya, yang berhasil diungkap Polresta Surabaya pada 14/9/2018, KPAI menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga dieksploitasi oleh sepasang pasutri  berkedok terapis pijat di rumah pasutri tersebut.
"Pertama, modus terapis pijat plus ini sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk katagori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan" Kata Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi di Jakarta,Rabu ( 19/9/18 )

Kedua, sambung Ai, masyarakat harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi, perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai  terlebih dahulu.

Tiga, KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.

Keempat KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO.( Rls/Zer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال