Terkait Kasus Kekerasan Di SMK Batam,KPAI Bersama Pemprof Kepri,Kemendikbud dan Kompolnas Gelar Rapat Kordinasi


JAKARTA,IMC-Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan kekerasan dan pendidikan semi militer di salah satu SMK di Batam, KPAI sudah mengirimkan surat kepada Gubenur Kepulauan Riau (KEPRI) untuk difasilitasi rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti : Dinas Pendidikan, Dinas PPA/P2TP2A, dan Inspektorat  Provinsi Kepulauan Riau, ditambah Kapolda KEPRI. Selain itu, KPAI juga mengundang langsung Kompolnas dan Kemdikbud RI untuk turut hadir dalam rapat koordinasi untuk membahas dugaan kekerasan dan adanya ruangan yang seperti sel tahanan di salah satu SMK swasta di Batam.

“Apalagi menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi KEPRI di beberapa media, ada beberapa SMK penerbangan di Batam yang diduga juga menerapkan pendidikan semi militer dan masih menerapkan hukuman fisik. Lembaga pendidikan seharusnya zero kekerasan dan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,”ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam siaran persnya di Jakarta,Jumat ( 14/9/18 )

KPAI sudah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Ketua Kompolnas, pihak Kompolnas menyambut baik dan bersedia hadir dalam rapat koordinasi dan juga akan pengawasan ke Batam.  KPAI juga akan ke Batam untuk bertemu korban dan keluarganya serta untuk pengawasan langsung ke sekolah. 

KPAI juga sudah bersurat kepada Mendikbud RI untuk mengirimkan perwakilan dari Kemdikbud menghadiri rapat koordinasi di kantor Gubenur dan sekaligus pengawasan ke sekolah. Selain itu, pihak LPSK juga sudah menghubungi KPAI untuk ikut melakukan pengawasan bersama di Batam.

Rapat koordinasi akan dilaksanakan pada Senin, 17 September 2018 di Kantor Gubenur KEPRI. Selanjutnya, KPAI dan Kompolnas akan menuju Batam untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan Polres Barelang. “KPAI berharap pihak Kemdikbud juga ikut pengawasan ke Batam mengingat persoalan utama dalam kasus ini adalah semangat untuk melakukan pembenahan system pendidikan yang lebih ramah anak di Batam,”timpal Retno. 

KPAI : RUANG KONSELING HARUS RAMAH ANAK

Terkait  ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara Batam, maka KPAI menyampaikan tanggapan sebagai berikut: 

1. Secara fisik ruang konseling dan pembinaan mental tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak. Ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di sekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling. 

2. Berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana definisi konseling dan tujuannya berikut ini :

"Proses pemberian bantuan yang dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor/Guru BK)) kepada individu/siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli, serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya 

Secara Umum, Bimbingan konseling di sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin. 

3. Konseling semestinya Bukan Hanya Untuk Anak yang Melanggar Aturan.
Karena yang butuh konseling tidak hanya anak-anak yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling. 

Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya. Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam. 

4. Meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Di kurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum yang layak dan urusan buang air besar/kecil. 

“Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu? “ urai Retno lagi. 


Retno menambahkan,”Pengalaman saya di pendidikan, menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, saya belum pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.”pungkasnya.( Rls/Mr )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال