JAKARTA,IMC-Sebagai tindaklanjut penanganan kasus dugaan kekerasan dan
pendidikan semi militer di salah satu SMK di Batam, KPAI sudah mengirimkan
surat kepada Gubenur Kepulauan Riau (KEPRI) untuk difasilitasi rapat koordinasi
dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti : Dinas Pendidikan,
Dinas PPA/P2TP2A, dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, ditambah
Kapolda KEPRI. Selain itu, KPAI juga mengundang langsung Kompolnas dan
Kemdikbud RI untuk turut hadir dalam rapat koordinasi untuk membahas dugaan
kekerasan dan adanya ruangan yang seperti sel tahanan di salah satu SMK swasta
di Batam.
“Apalagi menurut keterangan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi KEPRI di beberapa media, ada beberapa SMK penerbangan
di Batam yang diduga juga menerapkan pendidikan semi militer dan masih
menerapkan hukuman fisik. Lembaga pendidikan seharusnya zero kekerasan dan
menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,”ujar Retno Listyarti,
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan dalam siaran persnya di Jakarta,Jumat (
14/9/18 )
KPAI sudah berkoordinasi dan
mengirim surat kepada Ketua Kompolnas, pihak Kompolnas menyambut baik dan
bersedia hadir dalam rapat koordinasi dan juga akan pengawasan ke Batam.
KPAI juga akan ke Batam untuk bertemu korban dan keluarganya serta untuk
pengawasan langsung ke sekolah.
KPAI juga sudah bersurat kepada
Mendikbud RI untuk mengirimkan perwakilan dari Kemdikbud menghadiri rapat
koordinasi di kantor Gubenur dan sekaligus pengawasan ke sekolah. Selain itu,
pihak LPSK juga sudah menghubungi KPAI untuk ikut melakukan pengawasan bersama
di Batam.
Rapat koordinasi akan dilaksanakan
pada Senin, 17 September 2018 di Kantor Gubenur KEPRI. Selanjutnya, KPAI dan
Kompolnas akan menuju Batam untuk melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan
Polres Barelang. “KPAI berharap pihak Kemdikbud juga ikut pengawasan ke Batam
mengingat persoalan utama dalam kasus ini adalah semangat untuk melakukan
pembenahan system pendidikan yang lebih ramah anak di Batam,”timpal
Retno.
KPAI
: RUANG KONSELING HARUS RAMAH ANAK
Terkait ruang konseling dan
pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara Batam, maka KPAI menyampaikan
tanggapan sebagai berikut:
1. Secara fisik ruang konseling dan
pembinaan mental tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak. Ruangan itu
lebih terlihat seperti gudang. Jika membandingkan dengan ruangan konseling yang
pernah didatangi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan di beberapa sekolah, seperti
di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali,
yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang di
sekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN
Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.
2. Berpedoman pada definisi dan
tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan
kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik sebagaimana
definisi konseling dan tujuannya berikut ini :
"Proses pemberian bantuan yang
dilakukan secara tatap muka oleh seorang ahli (disebut konselor/Guru BK))
kepada individu/siswa yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli)
yang tertuju pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli, serta dapat
memanfaatkan berbagai potensi yang dimilikinya
Secara Umum, Bimbingan konseling di
sekolah bertujuan membantu peserta didik agar memiliki kompetensi mengembangkan
potensi dirinya seoptimal mungkin atau mewujudkan nilai-nilai yang terkandung
dalam tugas-tugas perkembangan yang harus dikuasainya sebaik mungkin.
3. Konseling semestinya Bukan Hanya
Untuk Anak yang Melanggar Aturan.
Karena yang butuh konseling tidak
hanya anak-anak yang melanggar aturan saja. Setiap anak di sekolah kemungkinan
memiliki masalah pribadi yang berpotensi membutuhkan konseling.
Konseling sejatinya bukan menghukum
siswa yang bermasalah tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia
bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan
potensi dirinya. Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar
aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara
Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24
jam.
4. Meskipun seorang siswa bersalah
melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi.
Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik
fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak). Di kurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan
tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan/minum
yang layak dan urusan buang air besar/kecil.
“Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa
lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami
kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di
ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai 5 siswa, apakah akan
dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu? “
urai Retno lagi.
Retno menambahkan,”Pengalaman saya
di pendidikan, menjadi kepala sekolah dan guru selama 24 tahun, saya belum
pernah menyaksikan seorang anak konseling lebih dari 2 jam dan belum pernah ada
guru dan siswa sampai menginap gara-gara urusan konseling dan pembinaan.”pungkasnya.( Rls/Mr )
Tags
KPAI