Terdakwa Amin Tahir dan Sadikun Karabi Diputus Bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kupang


Kupang, IMC - Sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Amin Tahir dan Sadikun Karabi diputus bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Amin Tahir dan Sadikun Karabi dilaporkan Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang Drs. Kennedy, M.Pd., dengan laporan pencemaran nama baik karena dituduh menipu Hadi Asbar dkk Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Kupang.

Amin Tahir dan Sadikun Karabi dituduh melanggar pasal 310 KUHP ayat (2) dan (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.

Seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan primair dan dakwaan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim memutus bebas kedua terdakwa Amin Tahir dan Sadikun Karabi.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh hakim Tedy Widyakartono, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Tjokorda Pastima, SH dan Prasetio Utomo, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Tampak hadir kedua terdakwa di dalam persidangan itu, yakni Amin Tahir dan Sadikun Karabi, masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhamadiyah Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kedua terdakwa didampingi Bisri Fansyuri LN, SH dan Anna Rullia, SH selaku Penasehat dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan. Sementara JPU yang hadir adalah Kandra Buana, SH dari Kejaksaan Negeri Kupang.

Terdakwa Amin Tahir saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Kupang mengatakan rasa syukur kepada Allah Swt dan terima kasih atas perjuangan keras kuasa hukum dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan, sehingga kami berdua dapat diputus bebas murni oleh hakim. "Kami rasa lega, seperti ada beban yang hilang dari kami hari ini, terima kasih kepada pak Penasehat Hukum yang telah maksimal berusaha memdampingi kami selama persidangan," ungkapnya.

Menurut Amin, semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, kuasa hukum kami membuktikan sebaliknya dan menggugurkan dalil dakwaan jaksa penuntut umum. "Kami menunggu petunjuk selanjutnya dari kuasa hukum kami, apa yang harus kami lakukan," jelas Amin.(*)
--
Salam Satu Kamera,



Redaksi
Mobile:       0816 405 299
WhatsApp : 0816 405 299

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال