Sekelumit Catatan, Terkait Perkara Masyarakat Adat Dolulolong Melawan Eliyaser Yentji Sunur



Lembata | NTT, IMC - Untuk mendapatkan keadilan butuh perjuangan yang sungguh-sungguh, bahkan butuh pengorbanan waktu dan materi. Demikian rilis yang diterima redaksi IMC pada (Kamis, 9/8) dari Kuasa Hukum Para Penggugat Akhmad Bumi, SH.

Perkara ini mendapat perhatian luas. Masyarakat Adat Dolulolong mempersoalkan pekerjaan reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lintas Lohu Balauring-Dolulolong, kemudian disengketakan melalui perkara No. 8/Pdt.G/2018/PN.Lbt di Pengadilan Negeri Lembata. Perkara ini telah diputus majelis hakim (Senin, 6/8). Baik gugatan konvensi (gugatan asal para penggugat) maupun gugatan rekonvensi (gugatan balik tergugat) sama-sama dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

"Tergugat Eliyaser Yentji Sunur mengajukan eksepsi dua hal, pertama, terkait legal standing masyarakat adat Dolulolong, yang pada pokoknya mempersoalkan masyarakat adat Dolulolong tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, dan kedua terkait eror in persona. Eksepsi legal standing oleh tergugat, Majelis Hakim menyatakan tidak beralasan secara hukum dan harus dinyatakan ditolak. Eksepsi tentang eror in persona dikabulkan Hakim," tulisnya.

Darimana mengetahui bahwa proyek tsb milik pemerintah? Yang berwenang menguji pertanyaan ini adalah pengadilan. Tapi hakim juga manusia, bisa eror, bisa salah dan bisa juga keliru. Untuk menguji pertanyaan tsb tentu dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Olehnya keputusan ini perlu diuji ditingkat banding.

*Fakta-fakta*

Pihak Penggugat mengajukan bukti surat yang diberi kode P.1 s/d P.20, sedangkan pihak tergugat mengajukan bukti surat T.1 s/d T.7. 

Bukti surat yang diberi tanda P.1 yakni berupa copy atas asli Perda No 10 tahun 2017 ttg APBD, Dinas Pekerjaan Umum. Bukti P.1 ini menjelaskan tidak ditemukan program, kegiatan, belanja untuk Paket Pekerjaan Reklamasi Pantai Balauring senilai Rp 1.595.100.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah).

Bukti Surat P.2 berupa copy atas asli Perbub No 41 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD, Dinas Pekerjaan Umum. Bukti ini tidak ditemukan program, kegiatan, belanja untuk Paket Pekerjaan Reklamasi Pantai Balauring seharga Rp 1.595.100.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta seratus ribu rupiah).

Keterangan saksi Petrus Bote / Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, saksi menunjukan DPPA Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2018 didepan majelis hakim dan ditemukan fakta sebagai berikut; Dalam DPPA Dinas PU, saksi membuka lembar per lembar dokumen DPPA dihadapan Majelis Hakim, saksi tidak menemukan paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring dalam DPPA Dinas PU. 

Dalam DPPA yang ditunjukan saksi Petrus Bote tsb tidak ada tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), yang ada hanya tandatangan Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah (Anasthasius Aur Amontoda, SE, MM) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dokumen DPPA Dinas Pekerjaan Umum, pihak tergugat tidak memasukan sebagai bukti surat dalam persidangan.

Keterangan saksi Cristianus Rimbaraya / BPKAD, menjelaskan reklamasi pantai Balauring ada dalam dokumen DPPA Dinas Pekerjaan Umum, saat ditunjukan dokumen DPPA ditemukan fakta sebagai berikut; Dalam DPPA Dinas Pekerjaan Umum, dalam DPPA tsb tidak ada tandatangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), yang ada hanya tandatangan Pejabat Pengelolah Keuangan Daerah (Anasthasius Aur Amontoda). Dan DPPA yang ditunjukan saksi Petrus Bote tersebut tanpa paraf dan tanpa cap/stempel. 

Dalam DPPA yang ditunjukan saksi Cristianus Rimbaraya, ditemukan belanja Belanja Modal Pengadaan Talud/Turap/Bronjong dengan paket pekerjaan pembangunan talud pengaman pantai desa Umaleu dengan nilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan desa Mampir dengan nilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang berada pada kode rekning 5.2.3.32.01, tapi paket pekerjaan talud didua desa ini tertulis nihil, sedangkan reklamasi pantai Balauring disisipkan dalam kegiatan tersebut seharga Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) tanpa ada kode rekening.

Saksi saat ditanya dalam dokumen DPPA yang saksi tunjukan apa benar tidak ada kode rekening? Saksi menjawab benar tidak ada kode rekeningnya.

Saksi menjelaskan bahwa perubahan anggaran belum dilakukan. Saksi juga disuruh membaca Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 160 ayat (5) yang pada pokoknya menyatakan bahwa menambah, mengurangi, menggeser obyek belanja dan anggaran hanya dapat dilakukan melalui perubahan APBD.

Keterangan saksi Ferdinandus Koda, SE / Ketua DPRD Lembata, saksi menjelaskan dalam persidangan bahwa; Reklamasi pantai Balauring tidak pernah dibahas DPRD dan tidak ada anggaran untuk paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring tahun anggaran 2018. 

Semua program, kegiatan, obyek belanja dan anggaran semuanya dibahas di DPRD mulai dari pembahasan ditingkat komisi, panitia anggaran, paripurna, kalau reklamasi pantai Balauring ada maka paket pekerjaan tersebut muncul dalam APBD bersama kode rekening dan rincian anggarannya.

Paket pekerjaan yang tidak ada dalam APBD tidak termasuk dalam aset daerah Kabuapaten Lembata dan paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring bukan aset daerah.

Keterangan saksi Emanuel Prason Krova / Bapeda, saksi menjelaskan dalam persidangan bahwa reklamasi pantai Balauring ada dalam dokumen perencanaan daerah (saksi tidak menunjukan dokumen perencanaan yang dimaksud didepan majelis hakim), tapi saksi tidak tahu apakah reklamasi pantai Balauring ada atau tidak dalam Perda No 10 tahun 2017 tentang APBD dan Perbub No 41 tahun 2018 tentang penjabaran APBD 2018.

Keterangan saksi Bernadus Sesa Manuk, dalam keterangannya menjelaskan bahwa;
Saksi adalah mantan Danramil 1624-04 Lembata Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata dan sekrang jadi kontraktor. Saksi tidak tahu kalau ada proyek reklamasi pantai Balauring yang dilelang di Dinas Pekerjaan Umum. Semua proyek sebelum dilelang sudah diumumkan kepada umum untuk diketahui, tapi reklamasi pantai Balauring saksi tidak dengar ada informasi soal proyek itu dilelang. Saksi baru dapat informasi dari Min Bone soal proyek ini pada bulan Mei 2018 ketika sudah muncul masalah dan gugatan di pengadilan, waktu itu Min Bone tlp saksi dan beritahu saksi. Kalau tidak ada dalam APBD itu bukan proyek pemerintah, itu proyek siluman dan tidak termasuk dalam aset daerah. Bernadus Sesa Manuk juga mengatakan, saya minta kepada bapak-bapak yang mulia Majelis Hakim tolong selamatkan Lembata ini.

Keterangan saksi yang menyatakan reklamasi pantai Balauring adalah proyek pemerintah dipatahkan oleh bukti surat P.1 dan P.2 serta keterangan saksi Ketua DPRD. Bukti surat T.1 berupa kontrak atau surat perjanjian harus ditolak karena hanya berupa copy dari copy (bukan asli). Sama halnya bukti surat T.2 yang ditolak atau diksesampingkan oleh hakim karena hanya copy dari copy (tidak ada asli). Apa iya tidak ada dalam APBD, Perbub Penjabaran APBD dan DPPA (DPPA Dinas PU tidak ada paket pek relamasi pantai Balauring? tapi muncul dalam kontrak? Jika ini dibenarkan oleh hakim, maka ini baru pertama kali di Indonesia.

***

Kontrak atau perjanjian kerja hanya bisa dibentuk dengan merujuk pada DPPA. DPPA merujuk pada Perbub Penjabaran APBD. Perbub Penjabaran APBD merujuk pada Perda APBD.

Bukti surat P.1 dan bukti surat P.2 adalah alat pembuktian yang kuat, selama Perda No 10 tahun 2017 tentang APBD tersebut belum dirubah (saksi Cristianus Rimbaraya menegaskan bahwa perubahan APBD 2018 belum berjalan), olehnya bukti surat P.1, bukti surat P.2 harus diterima sebagai pembuktian yang benar yang menjelaskan bahwa proyek a quo bukan proyek Pemerintah Kabupaten Lembata. 

Bukti kontrak atau surat perjanjian adalah diujung, pintu masuk harus melalui Perda APBD dan Perbub Penjabaran APBD. Gugatan tidak dilayangkan kepada Bupati sebagaimana fakta terungkap bahwa proyek tersebut bukan proyek pemerintah kabupaten Lembata. 

Tidak ditarik pihak ketiga CV Lembata Mandiri sebagai pihak tergugat oleh karena informasi terkait proyek ini sama sekali tidak ada (gelap), tidak ada papan nama proyek sebagaimana mestinya, papan nama proyek dipasang pada 27 Mei 2018 ketika perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri. Saksi Bernadus Sesa Manuk menjelaskan selaku kontraktor tidak pernah mengetahui proyek tersebut dilelang di Dinas PU, saksi baru mengetahui proyek tersebut dari Min Bone yang menelpon saksi saat proyek ini sedang dalam perkara di Pengadilan. Bernadus Sesa Manuk menjelaskan jika proyek tsb tidak ada informasi dan tidak ada dalam APBD maka proyek tsb adalah siluman.

Hakim pertimbangkan bukti surat T.1 berupa Surat Perjanjian Kontrak (dokumen kontrak) Nomor  DPUPRP.620/03/K.RPB/PPK.SDA/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 antara Thomas F. Lembata (Direktur CV Lembata Mandiri) dengan Israfil Teba, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Paket Pekerjaan Reklamasi Pantai Balauring dengan tidak mempertimbangkan fakta lain adalah tidak benar., dan bukti surat T.1 diragukan kebenarannya karena hanya copy dari copy (bukan asli) dan menurut hukum semestinya ditolak.

*Tentang Bukti Surat*

Tergugat mengajukan bukti surat T.1 dan T.2 berupa fotokopi-fotokopi tanpa menunjukan aslinya dalam persidangan, yakni;

Bukti T.1 copy dari copy berupa Surat Perjanjian Kontrak (dokumen kontrak) Nomor Kontrak DPUPRP.620/03/K.RPB/PPK.SDA/III/2018 tanggal 22 Maret 2018 antara Thomas F. Lembata (Direktur CV Lembata Mandiri) dengan Israfil Teba, ST sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekalipun dilegalisir tapi sifatnya berupa fotokopi, tidak bisa dinilai sebagai alat bukti surat yang sah. Bukti surat T.1 ini diragukan, selain itu tidak ada bukti surat pendukung lain baik berupa dokumen lelang, surat pemberitahuan lelang, surat keputusan (SK) pengangkatan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dihadirkan sebagai bukti surat.

Bukti T.2 copy dari berupa dokumen kontrak Nomor Surat Perjanjian 03/SPK/Sarpras-PDT/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 Nama Paket Pekerjaan Bantuan Pembangunan Jalan Strategis di Kabupaten Lembata, Sumber Dana DIPA Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Satuan Kerja Direktorat jendral Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2018 Nomor 067.06.1.350454/2018 tgl 5 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Drs. Ktut Benny R. Putrayasa, Penyedia Jasa PT Mata Air Samudra Indonesia. Bukti surat T.2 ini berupa fotokopi, tidak dihadirkan bukti aslinya untuk dicocokan didepan hakim, dan bukti ini diragukan karena baik nama, tandatangan, cap/stempel dalam bentuk stempel yang discan. Bukti surat T.2, T.3 dan T.5 dikesampingkan oleh hakim, tidak dipertimbangkan karena hanya bersifat fotokopi. Lalu bukti surat T.1 juga fotokopi (tidak ditunjukkan aslinya) semestinya dikesampingkan atau ditolak sesuai hukum. Jika bukti surat T.1 ditolak hakim maka tidak ada bukti lain dari tergugat untuk membenarkan dalil bantahannya;

Tergugat tidak mengajukan bukti surat pendukung untuk mendukung kebenaran bukti surat T.1 berupa dokumen lelang dan surat keputusan (SK) pengangkatan Israfil Teba sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk meyakinkan bahwa bukti surat T.1 bukan palsu, bukan hasil rekayasa setelah perkara ini telah berjalan di pengadilan atau merubah segala sesuatunya dari yang sebenarnya.

***

Tentang alat bukti surat harus diajukan asli (foto copy lalu dicocokkan dengan asli), jika hanya fotokopi maka harus ditolak (tidak diterima) sesuai pasal 1888 KUHPerdata, Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985), Yurisprudensi MA-RI No 701 K/Sip/1974 tertanggal 1 April 1974, dll.

Dengan dasar diatas maka bukti surat berupa fotokopi tanpa asli harus ditolak oleh hakim menurut hukum. Jika pembuktian fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya, maka akan berpotensi; 1) bermunculan bukti atau dokumen palsu, 2) semua pihak dapat sebanyak-banyaknya menghadirkan dokumen palsu serupa di persidangan, 3) adanya putusan yang tidak adil. Selain itu, jika dokumen fotokopi tidak dihadirkan dokumen asli untuk ditunjukan didepan majelis hakim  maka tidak ada tolak ukur ke-absah-an dan keasliannya. Dengan begitu hakim akan mengalami kesulitan karena tidak ada tolak ukur untuk meyakinkan bahwa dokumen itu benar adanya.

Apapun putusan pengadilan harus dihormati. Dengan putusan ini, Para Penggugat (Masyarakat Adat Dolulolong) memilih salah satu dari dua sikap yakni menggugat kembali atau banding. Para Penggugat lebih memilih sikap banding untuk menguji keputusan hakim ini di Pengadilan Tinggi Kupang. 

Dalam catatan Indonesia Media Center (IMC), sidang berlangsung 14 kali, dimulai sejak 30 Mei 2018 hingga 6 Agustus 2018.(Syf/Red/Tim).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال