Cegah Eksploitasi Anak, ECPAT Indonesia Jalin Kerjasama Dengan Badiklat Kejaksaan RI

Jakarta, IMC - Ending Sexual Exploitation of Children (ECPAT), lembaga swadaya yang mempunyai jaringan internasional, menjalin kerjasama dengan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI terkait penanganan kejahatan eksploitasi seksual anak.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) antara Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, dengan Ahmad Sofian, Koordinator Nasional ECPAT Indonesia bertempat di Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta, Selasa (7/8/18).
Kerjasama antara Badiklat Kejaksaan dengan ECPAT Indonesia itu dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dalam penanganan bagi korban eksploitasi seksual komersil anak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, selain itu juga untuk memberikan informasi perkembangan terbaru terkait modus eksploitasi seksual dan komersil anak.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, menyambut baik adanya kerjasama ini. Sebagai tindak lanjutnya, Badiklat akan membuat program, modul dan pelatihan kasus seksual kepada anak di sejumlah daerah seperti Pulau Jawa dan Bali.
“Seks komersial anak sangat tinggi, ini prioritas. Saya terima kasih dengan ECPAT, tentu ke depan berlanjut untuk mengadakan pelatihan di luar tadi, wilayah prioritas yang tingkat pidana lebih tinggi. Nanti kita inventarisir, tindak kejahatan seks komersial itu dimana,” kata Untung yang juga mantan Sesjam Intel Kejagung ini.
Selain itu, pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan Kepolisian dalam menangani tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak. Badiklat Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya yang bersentuhan dengan perkara ini.
“Kalau dengan lembaga kementrian kita berkoordinasi, satu wadah. Terutama kesepahaman dan kesepakatam sinergis skala prioritas dan menjadi kepastian. Kita inventarisir dimana saja, sekarang yang tinggi kasusnya di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” jelasnya.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, menjelaskan jaksa punya peran penting dalam pemberantasan tindak pidana eksploitasi seksual anak karena banyak kasus sejenis yang tidak masuk proses penuntutan. Masalahnya, kesulitan dalam pembuktian.
Selain itu penuntutan terhadap terdakwa harusnya juga mempertimbangkan penderitaan yang dialami korban pasca kejadian eksploitasi. “Karena itu terdakwa tidak hanya dituntut pidana penjara tetapi juga ganti rugi atau restitusi untuk pemulihan hak-hak korban,” ujarnya. ( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال