Lebih dari 24 Jam Delapan Warga Lewotolok diamankan di Polres Lembata Tanpa Status


Lembata, IMC - Delapan orang warga yang ditangkap dan diamankan di Polres Lembata sejak Jumat, 6 Juli 2018 sekitar kurang lebih pkl 14.00 wita belum dikenakan status apa-apa sampai dengan hari ini. Kalau sebagai saksi, ya saksi untuk tersangka siapa? Dan saksi tidak bisa ditahan dengan istilah diamankan itu lebih dari 24 jam. Istilah "diamankan" tidak dikenal dalam KUHAP. Apalagi status mereka tidak jelas.

Kami baru selesai menemui mereka ditahanan Polres Lembata, mereka katakan tidak ada surat apa-apa yang mereka terima dari Polisi baik surat penangkapan atau surat penahanan, hal ini dikatakan Emanuel Belida Wahon, SH dari Kantor Hukum Akhmad Bumi & Rekan selaku kuasa hukum dari kedelapan warga yang ditahan saat ditemui di Lewoleba, Sabtu, 7 Juli 2018.

"Mereka sudah diamankan di Polres sudah lebih dari 24 jam. Tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada surat perintah penahanan atau tidak ada surat apa-apa dari kepolisian," jelasnya.

Delapan orang yang ditahan di Polres Lembata adalah Nurdin Nama (40),
Rofinus Joni Yosep Roja (19), Muhamad Arfan (22), Dominikus Dalot (49),
Petrus Payong (49), Karolus Kopong (37), Oskar Ola (36), Abdul Karim Boli (53).

Ir. Mathias Ladopurab, S.Kom., SH yang juga selaku tim kuasa hukum kedelapan warga tsb saat dikonfirmasi via tlp seluler menjelaskan, itu tindakan yang melampau batas kewenangan, melanggar hukum dan hak asasi manusia, karena mereka yang ditangkap dan ditahan belum dikenakan status apa-apa, tidak ada surat apa-apa. Itu melampaui wewenang, melakukan tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan UU. Ini tindakan abus de droit, tindakan yang sewenang-wenang. Tindakan dilakukan diluar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Ini masuk kualifikasi penculikan, telah merendahkan harkat dan martabat manusia dan tidak sesuai ketentuan KUHAP. Kita minta kedelapan warga yang diamankan dengan status yang belum jelas tersebut segera dipulangkan kerumah masing-masing. Dasar apa mereka ditahan? Kalau ada dasar harusnya ada surat dong. Surat perintah penangkapan, kalau sudah 24 jam wajib dikeluarkan surat perintah penahanan. Kok polisi semakin tidak profesional? Urainya kesal.

Asal tahu, kedelapan orang ditangkap bersamaan dengan Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, SE pada Jumad, 6 Juli 2018. Ketua DPRD diambil dan dipaksa naik dimobil Dalmas milik Polres Lembata bersamaan dengan delapan warga tsb. Ketua DPRD setelah menjalani pemeriksaan di Polres Lembata kemudian di ijinkan pulang, sedangkan kedelapan orang tetap ditahan di Polres Lembata.

Warga protes kepada kontraktor yang memasang kabel listrik melewati kebun dan menebang tanaman umur panjang dikebun milik warga tanpa ijin. Warga protes. 

Ketua DPRD Ferdinandus Koda menjelaskan, saya mendapat laporan warga melalui tlp terkait kejadian tsb dilokasi. Saya bergegas ke lokasi dan sudah banyak orang dilokasi. Kontraktor dan PLN sedang memasang kabel listrik dan dijaga polisi dan tentara. Saya suruh berhenti dulu kegiatan pemasangan kabel untuk menghindari konflik antar warga dan kontraktor serta PLN. Tapi saya diteriak penghambat pembangunan, provokator dan ada teriakan borgol dan tangkap dia. Disekitar situ hanya ada polisi dan tentara, sedang warga agak jauh disebelah. Saya ini ketua DPRD dan jabatan itu melekat pada diri saya. Ada keluhan warga saya harus merespons, bukan mendiamkan masalah, jelas Ferdi kepada wartawan dirumah pribadinya di Berdikari Lewoleba.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال