Dua Tersangka Pengedar 15 Kg Ganja Diamankan Polres Metro Tangerang



Tangerang, IMC  – Polres Metro Tangerang mengamankan Nur Rachman alias Black (38) dan Nanda Nurhadi (34). Kedua bandar ganja itu ditangkap polisi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Daun haram seberat 15 kilogram disita petugas.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, penangkapan dua bandar ganja di Perumnas Tangerang itu terjadi pada Rabu 4 Juli 2018. Berawal dari penyergapan Nur Rahman alias Black di sebuah warung kopi di daerah Cibodas, Kota Tangerang.

"Setelah digeledah, anggota menemukan paket ganja siap edar seberat 500 gram. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang geram terhadap narkotika di wilayah Perumnas Kota Tangerang," ucap AKBP Harley, Senin (9/7/2018).

Setelah diperiksa, lanjut AKBP Harley, tim buser Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumbantoruan melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan Nanda di rumah kontrakannya di Jalan Prambanan, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebanyak 14,5 kilogram berhasil diamankan petugas.

"Dari under cover didapat ND dengan barang bukti ganja 14,500 gram. Barang tersebut disimpan dalam rumah kontrakannya," ungkap AKBP Harley.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika daun haram tersebut diperoleh kedua pelaku dari seseorang dari balik penjara di Tangerang. Saat ini, kata AKBP Harley, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar sindikat narkotika ganja di Tangerang.

"Rencananya daun ganja ini akan diedarkan di daerah Jabodetabek," pungkas AKBP Harley. (red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال