DPPA Dinas PU Tidak Ada Tanda Tangan Kepala Dinas PU Selaku Pengguna Anggaran


Lembata | NTT, IMC - Dalam pemeriksaan saksi tergugat Eliyaser Yentji Sunur dalam perkara antara masyarakat adat Dolulolong melawan Eliyaser Yentji Sunur di Pengadilan Negeri Lembata pada Kamis (27/7/2018) terungkap fakta DPPA Dinas PU Kabupaten Lembata TA 2018 tidak ada tandatangan Kepala Dinas PU kabupaten Lembata selaku Pengguna Anggaran (PA).

Hal itu terungkap saat Akhmad Bumi, SH selaku kuasa hukum Para Penggugat meminta saksi Petrus Bote dari Sekretaris Dinas PU Kabupaten Lembata untuk menunjukan DPPA Dinas PU didepan Majelis Hakim untuk dilihat. Saat diperiksa, DPPA tersebut tidak ada tandatangan Kepala Dinas PU. Majelis Hakim memerintahkan saksi untuk melihat item pekerjaan reklamasi pantai Balauring dalam DPPA, setelah saksi memeriksa dan membuka lembar per lembar pada DPPA Dinas PU, tidak ditemukan item pekerjaan reklamasi pantai Balauring dalam DPPA Dinas PU yang dibawah saksi.

Hal itu berbeda saat periksa saksi Cristian Rimbaraya dari Bagian Keuangan, Bumi meminta saksi menunjukan item pekerjaan reklamasi pantai Balauring dalam DPPA Dinas PU, dalam DPPA Dinas PU ditemukan item pekerjaan reklamasi pantai Balauring. Tapi tidak ada kode rekening dalam paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring. 

Bumi bertanya pada saksi Ketua PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Dinas Pekerjaan Umum Israfil Teba, kalau DPPA tidak ditandatangani Kepala SKPD lalu siapa yang mengajukan usulan pencairan dana? Israfil Teba dalam kebingungan menjawab. Israfil Teba memilih tidak tau dalam jawabannya. Saksi hanya mau menjawab yang menjadi kewenangan saksi di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Saksi menjelaskan usulan pencairan dana dilakukan kalau sudah ada persetujuan dari Kepala Dinas PU selaku pengguna anggaran. Bumi masih bertanya lalu siapa yang menandatangani dokumen pencaiaran dana untuk pekerjaan reklamasi pantai Balauring? Saksi Israfil Teba tidak menjawab. Tampak muka saksi layu dan kebingungan.

Bumi menyuruh saksi Cristian Rimbaraya dari bagian keuangan memeriksa kolom DPPA Dinas PU dikolom paling kiri untuk pastikan apa ada tidak kode rekening paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring? Setelah saksi melihat DPPA dikolom paling kiri tidak ada kode rekening untuk pekerjaan reklamasi pantai Balauring. Saksi Cristian menjawab dengan geleng-geleng kepala. Bumi masih melancarkan pertanyaan, kalau tidak ada kode rekening artinya tidak ada anggaran atau tidak dianggarkan dalam APBD. Lalu saksi membayar pihak ketiga untuk paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring dengan mencopot uang darimana? Karena pekerjaan reklamasi pantai Balauring tidak dianggarkan dalam APBD tapi kalian telah lelang. Kalian copot uang darimana untuk membayar pihak ketiga? Saksi Cristian Rimbaraya memilih diam dan tidak menjawab.

Bumi masih mengejar saksi dengan sejumlah pertanyaan beruntun dan menyuruh saksi buka Perbub No 41 tahun 2018 dikolom paling kanan tentang penjelasan, apa ada tidak lokasi Balauring untuk pekerjaan reklamasi Balauring. Setelah saksi melihat tidak ada lokasi Balauring. Tapi tertulis adalah lokasi di 9 kecamatan untuk paket pekerjaan pengadaan talud/turap/bronjong.

Menariknya dalam sidang yang dinonton ratusan pengunjung sidang tsb terdapat dua DPPA dengan isi berbeda. DPPA Dinas PU yang ditunjuk Pit Bote selaku sekretaris Dinas PU tidak ditemukan item pekerjaan reklamasi pantai Balauring, sedangkan DPPA yang dibawah bagian keuangan ada tertulis reklamsi pantai Balauring tapi paket pekerjaan tsb tidak ada kode rekening.

Bumi menyuruh saksi membuka Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 160 ayat (5) dan menyuruh saksi untuk membaca. Saksi membaca dengan suara keras yang pada intinya pasal tsb berbunyi menggeser, merubah, menambah dan mengurangi anggaran hanya bisa dilakukan melalui perubahan Perda APBD melalui Perubahan APBD. Perubahan APBD sudah atau belum dilakukan? Tanya Bumi, saksi menjawab belum dilakukan perubahan APBD.

Pada sidang sebelumnya pada Rabu (26/7/2018) saat pemeriksaan saksi Ketua DPRD Lembata dan Bernadus Sesa Manuk yang dihadirkan Para Penggugat. Ketua DPRD Kabupaten Lembata Ferdinandus Koda, SE menjelaskan dalam sidang, paket pekerjaan reklamasi pantai Balauring tidak pernah dibahas DPRD. Dan tidak ada anggaran untuk reklamasi pantai Balauring. Yang ada itu talud di desa Umaleu dan desa Mampir dengan jumlah dana Rp 357 juta, tapi di Perbub Nomor 41 dana bertambah menjadi Rp 1,7 milyar. Malah di DPPA Dinas PU talud di dua desa Umaleu dan desa Mampir yang dianggarkan oleh DPRD dan tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang APBD dihilangkan. Penambahan anggaran dan pergeseran anggaran tsb diluar tanggungjawab DPRD. Reklamasi pantai Balauring tidak masuk sebagai aset daerah karena tidak ada dalam APBD. Ingat, Perda APBD itu segalanya, jelasnya.

Bernadus Sesa Manuk dalam kesaksiannya pada Rabu (26/7/2018) menjelaskan jika paket pakerjaan reklamasi itu tidak ada dalam APBD tahun 2018, itu berarti reklamasi pantai Balauring bukan aset daerah, itu proyek siluman, dan itu masuk kuakifikasi kejahatan anggaran. Reklamasi pantai Balauring tidak dianggarkan dalam APBD. "Saya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar selamatkan Lembata ini, saya mohon bapak-bapak Majelis Hakim tolong selamatkan Lembata ini," pintanya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال