2 Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Masjid Bekasi Dibekuk Reskrim Polsek Serang Baru


Bekasi, IMC – Abang adik spesialis pencuri sepeda motor parkir masjid sekitar Bekasi, tertangkap Unit reskrim Polsek Serang Baru.

Kepala kepolisian Polsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, dua kawanan spesialis pencurian sepeda motor di area parkir masjid ini merupakan kakak-beradik berinisial, AS (37) dan AB (36) warga Setu kab Bekasi.

"Kawanan kita ditangkap saat mau beraksi di Masjid Perumahan Pasir Raya, Serang Baru. Penangkapan keduanya hasil koordinasi, dan laporan pihak DKM masjid terkait maraknya aksi pencurian yang menimpa jamaahnya," kata AKP  Wito, Minggu (8/7/2018).

Penangkapan dilakukan pihaknya melalui proses pengintaian di lokasi selama tiga hari dari kamera CCTV milik masjid.

"Jadi, kawanan ini kerap beraksi saat jamaah masjid sedang salat. Dan saat ditangkap juga waktu mau beraksi di lokasi ketika jamaah lagi salat magrib berjamaah di lokasi," ucap AKP Wito.

Saat penangkapan itu kawanan pelaku hampir saja lolos dari sergapan petugas yang sudah berapa hari mengintainya karena mengetahui kehadiran anggota saat hendak melakukan aksinya, dan memilih untuk melarikan diri dari lokasi.

Usaha kawanan itu kabur dengan sepeda motornya jenis Yamaha Mio J pun langsung direspon anggota, untuk mengejarnya hingga akhirnya berhasil tertangkap tak jauh dari lokasi.

"Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, anggota berhasil menemukan barang bukti kunci latter T dari tangannya," jelas AKP Wito.

Selanjutnya, kata AKP Wito, dari penangkapan itu tersangka pun langsung dibawa petugas ke polsek guna penyelidikan lebih lanjut, dan pengembangan kasusnya. Dan pengakuan para tersangka diketahui, kalau kejahatannya itu telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Aksinya itu cuma di wilayah hukum Serang Baru saja khususnya, saat bulan ramdaan lalu. Jadi, belum termasuk aksi kejahatan di wilayah lain di Kabupaten Bekasi," ujar AKP Wito.

"Kita tembak kakinya karena berusaha kabur saat kasusnya sedang dikembangkan anggota, untuk mengetahui di lokasi mana saja para tersangka beraksi di Serang Baru," terang AKP Wito.

Kini atas perbuatannya, kedua tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Serang Baru dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Dari penangkapan keduanya, kita juga berhasil mengamankan empat sepeda motor yang merupakan hasil kejahatannya," tandas AKP Wito.(red/pmj)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال