Razjis Fadli Meminta Pihak Aparat Hukum,Tetapkan IUAF Sebagai Tersangka



Lhoksukon, IMC- Razjis Fadli selaku demisioner BEM FH Unimal meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus dugaan korupsi dana beasiswa Aceh yang melibatkan oknum DPRA yang berinisial IUA supaya cepat di tetap kan sebagai tersangka. Rabu (13/06/18)

"Saya meminta demikian karena ada dua pertimbangan, yang pertama mengingat pemilihan legislatif tidak lama lagi, jadi jika tersangka sudah di tetapkan maka rakyat sudah tau siapa yang korup dan masyarakat tidak memilih lagi orang orang demagog ( sok suci ) untuk pileg kedepan".

"Sedangkan pertimbangan kedua adalah Aceh pada saat ini sudah darurat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ), dengan di tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini diharapkan menjadi 'obat' bagi pejabat lain yang ingin melakukan tindak pidana serupa" cetusnya.

Selain itu ia juga mengajak semua mahasiswa di Aceh untuk mengawal kasus ini agar jangan hilang di tengah jalan.

"Kita sebagai mahasiswa wajib mengawal kasus ini apalagi ini menyangkut hak kita sebagai mahasiswa, jika dana mahasiswa saja sudah berani di mainkan apalagi uang rakyat biasa yang tidak tahu menahu soal anggaran"

"Saya  mengajak mahasiswa 'ban sigom Aceh' untuk menunjukkan taji dan bersuara serta mengawal perkara ini sampai tuntas" tutupnya.

Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال