Lagi-lagi Tergugat Yance Sunur Tidak Hadir Sidang Dalam Perkara PMH Melawan Masyarakat Adat Dolulolong


Lembata | NTT, IMC - Sidang perkara PMH antara Masyarakat Adat Dolulolong melawan Eliyaser Yentji Sunur dalam perkara Nomor Reg 8/Pdt.G/2018/PN/LBT terkait pembangunan reklamasi pantai Balauring dan pembukaan jalan wisata lintas Lohu Balauring-Dolulolong yang menurut Penggugat melanggar prosedur dan reklamasi tidak dianggarkan dalam APBD 2018 ditunda. Sidang ditunda hingga tgl 28 Juni 2018 yang akan datang. 

Dalam sidang yang digelar hari ini Selasa, 5 Juni 2018 baik Tergugat Eliyaser Yentji Sunur dan Kuasanya Mardian Dado, SH tidak tampak diruang sidang. 

Baca juga :

2). Reklamasi Pantai Balauring Melanggar Hukum

3). Eliyaser Yentji Sunur Tidak Hadir, Sidang Perkara PMH Ditunda

Yang hadir Blasius Dogel Ledjab, SH mewakilli kantor hukum Mardian Dado, SH sebagai kuasa hukum Tergugat Eliyaser Yentji Sunur. Sedangkan dari pihak Peggugat diwakili kuasanya Juprians Lamablawa, SH, MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan.

Dalam pemeriksaan dokumen surat kuasa, kartu advokat dan berita acara sumpah, tampak Blasius Dogel Ledjab, SH dari kuasa Tergugat tidak membawa kartu advokat  dan berita acara sumpah advokat asli, demikian juga Emanuel Belida Wahon, SH dari kuasa Penggugat tidak membawa berita acara sumpah asli. Keduanya diusir keluar sidang oleh hakim ketua Yogi Dulhadi, SH, MH. 

Sidang dilanjutkan, dari pihak masyarakat adat Dolulolong tampak hadir Juprians Lamablawa, SH, MH yang duduk dimeja Penggugat sedangkan dari pihak Tergugat tampak kosong di meja Tergugat, tidak ada kuasa hukum maupun prinsipalnya Eliyaser Yentji Sunur.

Kuasa hukum Penggugat,  Juprians Lamablawa, SH, MH menegaskan kepada Majelis hakim, Tergugat prinsipal Eliyaser Yentji Sunur harus hadir, patuh dan taat pada Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2016.

"Saya tegaskn melalui Majelis untuk Tergugat Prinsipal Eliyeser Yentji Sunur harus patuh, taat dan tunduk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 yg mengatur soal Mediasi. Semua orang sama di hadapan hukum, berdiri sama tinggi duduk sama rendah, tidak ada yang istimewa di hadapan hukum," tegas Jupri.

Sidang dipadati pengunjung baik dari masyarakat umum maupun dari awak media. Tampak hadir prinsipal dari Penggugat dan masyarakat adat Dolulolong. Hadir juga pengurus DPC Partai Golkar, masyarakat Lewoleba dan sekitarnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال