Ketua DPRD Sangat Mengapresiasi Kinerja Jajaran Personil Polres Kota Solok



Solok, IMC - Ketua DPRD Yutris Can,SE sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Dony Setiawan,S.I.K,MH dan Wakapolres Kompol Sumintak,SH, TNI beserta Dinas terkait,  Atas keberhasilan pengungkapan kasus pembakaran Bangunan CFC dan Pasar Raya tersebut,  untuk pertama kalinya kasus pembakaran Pasar Raya ini bisa diungkap, apalagi dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Tersangka berinisial RY (22 tahun) yang merupakan juru parkir di area taman yang teletak di pusat Kota Beras Serambi Madinah itu, mengaku melakukan pembakaran bangunan restoran tersebut atas dorongan rasa dendam dan sakit hati, karena di hari sebelumnya Rabu, tanggal 20 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka meminta air minum kepada karyawan CFC di Taman Syeh Kukut, namun pada saat itu tidak diberi oleh karyawan tersebut.

Dijelaskan AKBP Dony, penangkapan tersangka berawal setelah mendapat informasi dari pihak pasar terkait adanya sosok laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan kemudian dilakukan identifikasi hingga Jumat sore tim berhasil memperoleh identitas tersangka.

Dua hari setelah peristiwa, Kemudian, Sabtu (23/6), tim Polres Solok Kota berhasil meringkus Tersangka di kediamannya Jln.Kapau Kampung Jawa Tanjung Harapan Kota Solok. Saat dilakukan pengangkapan, tersangka RY mengakui perbuatan yang mengakibatkan bangunan Resto CFC di Taman Syeh Kukut itu hangus diamuk si jago merah.

Atas perbuatannya itu, dikatakan AKBP Dony, Tersangka terjerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama dua belas tahun.

modus operasi tersangka dengan membakar tutup ember tempat sampah CFC yang terbuat dari Plastik sampai menyala dengan menggunakan korek Api Gas (Cricket). Setelah menyala kemudian pelaku meninggalkan TKP dan melemparkan korek api ke tempat sampah tersebut.

Di TKP, ember tempat sampah yang terbuat dari Plastik tersebut tersusun rapi sebanyak empat tingkat memenuhi sepanjang bagian belakang CFC dan di balik tembok tempat sampah yang dibakar tersebut terdapat tabung gas yang masih berisi yang digunakan untuk operasional CFC.

Setelah membakar tempat sampah di CFC kemudian tersangka berjalan menuju pasar Kota Solok menuju lantai 2 blok A, kemudian pelaku membakar terpal plastik di tangga tersebut dengan meggunakan korek api gas tersangka yang kedua,
Setelah itu tersangka berjalan menuju blok C dan di tempat tersebut pelaku juga membakar tempat sampah yang ada di Blok C Pasar Kota Solok, namun pada lokasi pasar Raya Kota Solok api cepat dapat diketahui dan segera cepat dapat dipadamkan.

Bersama pelaku, barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu buah pecahan Tabung Gas, satu buah Ember Plastik Warna Putih (sampel), serta baju dan topi yang dikenakan tersangka saat melakukan aksinya.

Saat diwawancarai oleh alumni Akpol tahun 2000 itu dihadapan para awak media, tersangka mengaku sebelum melakukan aksi pembakaran bangunan Restoran CFC dan Pasar Raya itu, tersangka sempat ngelem selama kurang lebih 1 jam, sekira pukul 22.00 WIB. Ketua DPRD yang akrab disapa Boris itu. Hal senada juga disampaikan Walikota Solok H.Zul Elfian,SH,M.Si, ungkapan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya juga disampaikannya terhadap keseriusan Polres Solok Kota bersama TNI dan pihak terkait dalam pengungkapan dan pemberantasan tindakan kriminalitas di daerah yang dipimpinnya.

Wako H.Zul Elfian berharap dengan pengungkapan kasus – kasus yang terjadi di daerah tersebut, berdampak pada penekanan bahkan ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan berdampak jera bagi pelaku untuk bertindak kriminal.


Penulis : Amel/Zacki
Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال