BAZNAS dan LAZ Menggalang Pengumpulan Zakat Sesuai Ketentuan Syariah

Jakarta,  IMC - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berinovasi dengan program kekinian dan terbarukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada muzaki (orang yang membayar zakat, infak dan sedekah atau disingkat ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya atau DSKL), serta mustahik (penerima ZIS). 

BAZNAS telah merealisasikan program, terobosan-terobosan baru dan terbarukan serta  bersinergi dengan sejumlah instansi, terkait penghimpunan dan penyaluran ZIS. Sepanjang Ramadhan 1439 H, BAZNAS menggelar berbagai program unik dan menarik. 

Merespon kebijakan Pemprop DKI yang menetapkan target besaran zakat di setiap RT/RW di wilayah DKI Jakarta, hari ini BAZNAS  menggelar Konpress BAZNAS Sikapi Kebijakan Pemrop DKI tentang Zakat RT / RW (Senin, 04/6/2018).

Acara digelar di Kantor BAZNAS Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat. Menghadirkan pembicara Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA dan Arifin Purwakananta. Deputi BAZNAS.

"BAZNAS mendorong agar BAZNAS dan LAZ menggalang dana sesuai perundangan dan ketentuan syariah. Penggalangan dana adalah bagian dari syariah zakat, sehingga didorong agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat," ucap Bambang.

Dalam penghimpunan zakat, BAZNAS mengedepankan layanan kepada mujaki ( pembayar zakat ) dan mustahik ( penerima zakat ) agar mudah dalam menunaikan zakat, berbagai inovasi dilakukan  oleh BAZNAS baik ditingkat pusat maupun daerah demi memberikan rasa aman  dan nyaman bagi muzaki dan mustahik.
 
Lebih lanjut Bambang menyampaikan, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural dan satu satunya lembaga resmi yang mengelola zakat  dibantu Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Salah satu tugasnya ialah mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengelola Zakat secara nasional agar lebih terintegrasi profesional dan akuntabel" ucapnya.

Dalam pengintegrasian pengelola tersebut, semua pihak pengelola zakat mesti melakukan penyesuaian organisasi sebagaimana diamanatkan UU dan telah dilakukan oleh 33 provinsi lainnya di Indonesia.

UU tersebut diperkuat oleh keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018, tentang Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah  (Masalah Fikih Kontemporer). Para Ulama menguatkan aturan tentang kewenangan pemerintah untuk memungut dan mengelola zakat, termasuk zakat aparatur negara sejalan dengan prinsip syariah dan umat Islam wajib mematuhinya.

"Setiap tahun BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk mengentaskan satu persen kemiskinan di Indonesia melalui program pemberdayaan zakat" jelas Bambang.

Pernyataan Bambang  Sudibyo ini disampaikan menanggapi banyaknya pemberitaan mengenai himbauan pengumpulan zakat yang digalang oleh RT / RW di DKI Jakarta. (Mulyadi)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال