Martini,S.Pd : Polres Aceh Timur Harus Memperhatikan Sisi Kemanusiaan


Aceh Timur, IMC -  Terkait insiden ledakan sumur minyak di Rantau Panjang Peureulak Kabupaten Aceh Timut beberapa hari lalu, lima warga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Aceh Timur, Selasa (01/05/18).

Kelima warga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Aceh Timur, yaitu B (51), F (34), Z ( 39), J (45), Alm, A alias D (35). Mereka dijerat dengan pasal 53 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal KUHP dengan ancaman 6 Tahun.

Melalui WhatsApp Messenger, anggota DPRA Martini, S.Pd Komisi III yang membidangi (Bidang Keuangan dan Investasi) mengatakan sangat kecewa dengan Polres Aceh Timur yang menetapkan 5 tersangka warga Pasir Puteh dengan sengaja melakukan penambangan minyak ilegal.

"Tapi intinya ini musibah, nggak ada unsur kesengajaan. Nggak harus sampai ada tersangkanya. Ini musibah," kata Martini saat dihubungi IndonesiaMediaCenter.com

"Kalau dilihat dari sudut pandang hukum di Indonesia,setiap pelaku penambang ilegal memang ada yang menjadi tersangka, namun saya melihat dari sudut lain, ini murni musibah yang sebenarnya sangat tidak diharapkan oleh masyarakat karena masyarakat sudah bergantung hidup berpuluh tahun disini," katanya.

Kenapa ada yang jadi tersangka, lanjut Martini, sekarang saat musibah terjadi, sementara dari dulu masyarakat yang ikut melakukan penambangan illegal itu sudah jadi rahasia umum, tidak ada yang melarang mereka berpuluh sudah tahun.

"Kenapa tidak ada langkah untuk musyawarah terhadap kejadian tersebut, ini pihak kepolisian langsung menetapkan tersangka, ini kan murni musibah, semua ada langkah yang kongkrit untuk penyelesaian nya," ujarnya.

Martini berharap agar Polres Aceh Timur tidak serta merta menetapkan warga sebagai tersangka namun tetap memperhatikan sisi kemanusiaan.

"Harapan saya pihak kepolisian Aceh Timur harus melihat dari sudut pandang kemanusian nya juga, bukan langsung menetapkan para tersangka dan saya melihat ini murni musibah bukan karena kesengajaan.

Semoga kepolisian Aceh Timur lebih arif dan bijaksana dalam musyawarah, bukan mengambil suatu langkah dalam menetapkan tersangka pengeboran minyak ilegal yang meledak di kecamatan Ranto Peureulak," pintanya.


Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال